Berita Solo
14 Orang Bersamurai Bikin Onar di Solo, Rusak Barang dan Rampas Uang di Tiga Warung
Sekelompok Orang Bersamurai Bikin Onar di Solo, Rusak Barang dan Rampas Uang di Tiga Warung Ini, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi: Tidak Ada Ampun
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SOLO - 14 orang bersamurai yang diduga merupakan bagian dari anggota laskar di Solo, melakukan perusakan terhadap sedikitnya tiga warung di kawasan Kampung Mutihan, Sondakan, Laweyan, Kota Solo Minggu (14/02/2021) pukul 13.00 WIB kemarin.
Selain melakukan perusakan dan penganiayaan, kelompok orang bersamurai ini juga merampas uang pemilik warung tersebut.
Polisi kini telah berhasil meringkus 6 dari 14 orang tersebut.
• Bocah 11 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dinas Bupati saat Menyebrang Jalan, Polisi Ungkap Hal Ini
• Bupati Semarang Dipanggil Penyidik KPK Terkait Korupsi Juliari Batubara, Ngesti Angkat Tangan
• Pegowes Dikabarkan Meninggal Kesetrum Listrik di Tengah Banjir Semarang, Polisi: Bukan, Belum Jelas
• Fadhil Sebut Bantuan Anggaran dari Pemkab Tegal Bisa Percepat Proses PTSL
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menegaskan tak ada ampun untuk aksi premanisme, terlebih yang menjurus kepada aksi intoleransi di wilayah Jawa Tengah.
Ia memaparkan, peristiwa ini bermula saat 14 orang tersebut mengendarai sepeda motor menuju lokasi.
Sepeda motor yang mereka kendarai, pelat nomornya ditutup lakban.
Selain itu, mereka menggunakan penutup kepala atau sebo dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai.
Selain itu, mereka juga membawa tongkat pemukul atau button stick.
Mereka melakukan aksi premanisme dan perusakan dengan berdalih amaliah.
Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku mendatangi sebuah warung milik Sumadi, kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban sebesar Rp400 ribu merusak satu buah ketipung.
Luthfi nenyampaikan, para pelaku juga mendatangi warung lainya yaitu milik Joko Prayitno.
Para pelaku merusak TV 40 inch dan mengambil uang Rp183 ribu.
Belum puas, pelaku mendatangi warung milik Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.
"Hasil investigasi scientific kepolisian yang kita punya, berhasil kita ungkap dari 14 pelaku 6 pelaku sudah kita amankan."
"Sisanya 8 pelaku sudah kita kantogi nama-namanya," ucapnya ketika jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (26/2/2021).
Kapolda menyampaiakn, 6 pelaku telah diamankan Polresta Solo masing-masing bernama Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26).
Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA, dan 4 orang belum diketahui namanya.
"Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme di wilayah Jawa Tengah," jelasnya.
Ahmad Luthfi mengungkapkan, sebelumnya sekelompok orang berjumlah 5 orang diduga dari Kelompok yang sama.
Kelompok itu juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang, Kamis (11/02/2021) lalu di sebuah Pos Kamling di wilayah Danukusuman, Serengan, Solo.
Pelaku juga melakukan aksinya dengan modus operandi yang sama yaitu, melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.
Dari kajadian itu, 3 pelaku ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). Sementara, 2 pelaku yang berstatus DPO yaitu VG dan KZ.
"Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan. Kita terus kembangankan dengan IT kita. Barangkali para pelaku terlibat prostitusi online," jelasnya.
Kapolda mengimbau, tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping.
Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-undang hanya ada di kepolisian.
Para tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Baca juga: Diduga Lakukan Aksi Premanisme, Advokat di Solo Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Pengeroyokan
Baca juga: Cerita Kusmiyati, Terjerat Utang Rp200 Juta demi Jadikan Anak PNS di Solo, Ternyata Ditipu Tetangga
Baca juga: Bus Pariwisata Diadang Bea Cukai di Rest Area Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal
Baca juga: Pengakuan Sekda Tegal Kesulitan Damaikan Dedy Yon - Jumadi: Bikin Resah, Masyarakat yang Menangis