Berita Semarang
Bus Pariwisata Diadang Bea Cukai di Rest Area Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal
Bus Pariwisata Diadang Petugas Bea Cukai di Rest Area Manyaran Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal, dikemas dalam 150 karton
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Dia menambahkan, hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp359 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp176,1 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
"Terhadap hasil penindakan ini dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Iwn)
• Pengakuan Sekda Tegal Kesulitan Damaikan Dedy Yon - Jumadi: Bikin Resah, Masyarakat yang Menangis
• Wali Kota Pekalongan Terpilih, Aaf: Bismillah, Semoga Pelantikan Berjalan Lancar
• Sah! Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati Pimpin Blora, Hari Ini Dilantik Ganjar Secara Virtual
• Agung-Mansur, Nahkoda Baru untuk Wujudkan Kabupaten Pemalang Lebih Baik