Berita Semarang

Bus Pariwisata Diadang Bea Cukai di Rest Area Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal

Bus Pariwisata Diadang Petugas Bea Cukai di Rest Area Manyaran Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal, dikemas dalam 150 karton

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Petugas menunjukkan sebagian barang bukti rokok ilegal, dari hasil pengadangan bus parisiwata yang dilakukan personel Bea Cukai Semarang bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY di Rest Area Manyaran, Tol Semarang, Kamis (25/2/2021). Dalam giat tersebut, petugas bea-cukai mengamankan sekitar 600.000 batang rokok ilegal berbagai merek, yang telah dikemas dalam 150 karton. 

Dia menambahkan, hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp359 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp176,1 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.

"Terhadap hasil penindakan ini dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Iwn)

Pengakuan Sekda Tegal Kesulitan Damaikan Dedy Yon - Jumadi: Bikin Resah, Masyarakat yang Menangis

Wali Kota Pekalongan Terpilih, Aaf: Bismillah, Semoga Pelantikan Berjalan Lancar

Sah! Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati Pimpin Blora, Hari Ini Dilantik Ganjar Secara Virtual

Agung-Mansur, Nahkoda Baru untuk Wujudkan Kabupaten Pemalang Lebih Baik

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved