Berita Kendal
2 Warga Semarang Ini Mengaku Polisi dan Rampas HP Milik Warga di Kaliwungu Kendal
Dua remaja asal Kota Semarang Muhamad Ashari (31) alias Heri warga Kelurahan Wonosari Kecamatan N
Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
Penulis: Saiful Ma'sum
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Dua pria asal Kota Semarang Muhamad Ashari (31) alias Heri warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan dan Ade Hidayat Pranidana (24) warga Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu dibekuk jajaran Polsek Kaliwungu.
Keduanya diringkus setelah mengaku sebagai anggota Polsek Tugu Kota Semarang dan melakukan pemerasan warga Kendal di sekitar Jalan Pelabuhan Kaliwungu.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Aryanindita Bagasatwika mengatakan, modus yang dilakukan keduanya adalah berpura-pura mengaku anggota polisi yang membubarkan aksi balapan liar. Kedua polisi gadungan itu menghampiri warga yang berteduh di warung tenda seputar Jalan Raya Pelabuhan Kaliwungu sembari mengancam dan memangambil paksa barang berharga milik korban.
"Saat melakukan aksinya, tersangka menakut-nakuti (korban) akan menembak jika melawan. Pelaku meminta barang berharga milik korban sebagai jaminan dan bisa diambil di Polres Kendal," katanya dalam ungkap kasus di Mapolres Kendal, Senin (1/3/2021).
Kata AKP Aryanindita, korban mengambil dua buah handphone dan emas seberat 2,5 gram, kemudian kabur meninggalkan korban.
"Kepada korbannya, pelaku menakuti dengan tangan dimasukkan ke saku seolah-olah hendak mengambil senjata api. Pelaku kemudian meminta barang milik korban sebagai jaminan bahwa tidak ikut balapan liar. Kemudian pelaku meningalkan korban," ungkapnya.
Kepada kepolisian, Ashari mengaku bahwa aksi pemerasannya dilakukan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Saat bergerilya di seputar pelabuhan Kaliwungu, ia melihat kesempatan untuk melancarkan aksi kejahatan dengan merampas batang remaja di pinggir jalan.
"Awalnya muter-muter lihat kondisi di pelabuhan dan pura-pura jadi polisi yang akan membubarkan balapan liar. Waktu itu hujan dan ada dua orang yang berteduh, saya ancam dengan berpura-pura mengeluarkan senjata dan meminta HP dan perhiasannya," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Mengambil Paksa Barang yang Bukan Miliknya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Sam)