Berita Batang

Bermula dari Laporan Bea Cukai, BNN Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Batang

Bermula dari Laporan Bea Cukai, BNN Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Batang

Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan bersama Bupati Batang Wihaji menunjukkan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila, Selasa (2/3/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Pengedar narkoba di Kabupaten Batang kini semakin berani  menyasar anak-anak dan remaja.

Saat ini, yang sedang tren adalah narkoba jenis tembakau gorila.

Narkoba jenis tembakau gorila tersebut dijual dengan harga yang cukup murah.

Baca juga: Bus Pariwisata Diadang Bea Cukai di Rest Area Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Detik-detik Pria Berpakaian Loreng Rampok Bank Wonosobo, Terekam CCTV, Sempat Tarik-menarik Tas

Baca juga: Budiman Berbisnis Narkoba di Dalam Lapas Purwokerto Sejak 2016, BNN Sita Aset Setengah Miliar Lebih

Baca juga: Wulan Guritno Segera Menjanda? Gugat Cerai Adilla Dimitri di PA Jaksel

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan pengedar narkoba jenis tembakau gorila sasarannya anak-anak dan remaja usia 17 sampai 21 tahun.

Setelah dilakukan uji laboratorium, tembakau gorila tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA yang mempunyai efek 4 kali lebih berat dibanding ganja. 

"Tembakau gorila itu dijual eceran dengan harga Rp 50 Ribu sampai Rp 100 Ribu," tuturnya saat pers rilis di Kantor BNN Kabupaten Batang, Selasa (2/3/2021).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng & DIY.

Bahwa akan ada paket diduga narkotika jenis tembakau gorila yang akan dikirim ke Wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

"Setelah ada informasi itu, selanjutnya dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNPJawa Tengah, BNNK Batang dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY dan dimulai penyelidikan," ujarnya.

Dia menjelaskan, penyelidikan dimulai Pada hari Rabu 24 Februari sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman di Jln Dr Wahidin.

Terlihat seseorang yang dicurigai datang mengambil paket, selanjutnya, orang yang kemudian diketahui berinisial AAK (24 tahun) karyawan swasta pada perusahaan pengolahan perikanan yang berdomisili di Kelurahan Klidanglor diamankan oleh Tim Gabungan.

"AAK merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila yang beroperasi di wilayah Batang, AAK sudah setahun beroperasi menjalani profesinya tersebut,"ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari AAK diamankan 2 buah paket yang setelah dibuka berisi narkotika jenis tembakau gorila.

Untuk mengelabuhi petugas, paket-paket narkoba tersebut disamarkan dan dicampur dengan pakaian dan sepatu bekas

"Saat dilakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka kemudian diketahui ada lagi 2 buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan dan kemudian dilakukan penyitaan dari AAK," imbuhnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved