Berita Nasional

Gugatan Jhoni Allen dan Munculnya Nama Ridwan Kamil dalam Pusaran Konflik Partai Demokrat

Gugatan Jhoni Allen dan Munculnya Nama Ridwan Kamil dalam Pusaran Konflik Partai Demokrat

Kompas.com
Ridwan Kamil menerangkan tentang persiapan dirinya mengikuti uji klinis vaksin Covid-19, Sinovac asal China, kepada Kompas.com Rabu (5/8/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Kericuhan di Partai Demokrat semakin berkepanjangan usai sejumlah mantan kadernya dipecat atas tuduhan kudeta terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Salah satu mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun pada Rabu (3/3/2021) kemudian mengajukan gugatan terhadap AHY sebagai ketua umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya AHY, Jhoni juga mengajukan gugatan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Tolak KLB, DPC Demokrat Kabupaten Pekalongan Tetap Setia kepada AHY, Mashadi: Final dan Mengikat

Tak Terima Lihat Tangan Istrinya Ditarik-tarik, Jagal Sapi Bacok Pemuda Tak Dikenal hingga Tewas

Kisah Alfian, Dua Tangan Diamputasi karena Kesetrum saat PKL, Kini Kerjakan Tugas Pakai Kaki

Comeback Berkelas saat Hajar Sevilla, Barcelona Rutin Masuk Final Copa del Rey

Gugatan Jhoni Allen membuat polemik di partai berlambang bintang Mercy itu semakin panjang. Belum lagi, isu Kongres Luar Biasa (KLB) yang semakin mencuat ke publik.

Bahkan, kubu versi KLB itu sudah menyiapkan beberapa nama calon pengganti AHY, salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Berikut polemik di Demokrat dalam beberapa hari terakhir.

Aksi Jhoni Allen

Usai dipecat, Jhoni Allen kembali muncul ke publik dengan menampilkan sebuah video dirinya berbicara mengenai "kudeta" Partai Demokrat.

Dari video berdurasi lebih kurang sembilan menit itu, ia mengutarakan sejumlah tudingan terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sehari setelah video itu muncul, Jhoni kembali membuat gebrakan dengan menggugat Ketum AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

 Gugatan Jhoni terdaftar dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Terdapat sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu (17/3/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta para mantan kader partai yang tidak puas karena pemecatan, untuk mengajukan keberatannya kepada Mahkamah Partai, termasuk Jhoni Allen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved