Berita Kriminal
Cerita Abdussomad 4 Tahun Tipu Anak-Istri, Pecatan Honorer Ngaku Kajari, Nginap di Hotel Tak Bayar
Cerita Abdussomad 4 Tahun Tipu Anak-Istri, Pecatan Honorer Ngaku Kajari, Nginap di Hotel Tak Bayar
TRIBUNPANTURA.COM, SURABAYA - Seorang pecatan pegawai honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) --sebelumnya diberitakan sebagai PNS--, Abdussomad, bertahun-tahun hidup dengan menipu anak-istri dan keluarganya.
Setelah dipecat sebagai pegawai honorer Kejari Pontianak, Abdussomad pindah ke Surabaya.
Kepada sang istri, Abdussomad mengaku dipindahtugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Baca juga: Aksi Kajari Gadungan Abdussamad, Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Mau Bayar dan Tipu Warga Rp720 Juta
Baca juga: Moeldoko Pimpin Demokrat Versi KLB, DPC Blora: Keliru, Itu Salah, Nanti akan Ditegur Gusti Allah
Baca juga: Rumah Pejabat Kejati Riau Dilempari Potongan Kepala Anjing, Muspidauan: Ini Semacam Teror Psikis
Baca juga: Jateng Nomor 5 Tertinggi soal Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia, Ini Kata Komnas
Pada akhirnya, Abdussomad ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Surabaya karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (1/3/2021).
Dengan modal atribut berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas jaksa, pria ini bahkan menginap di hotel selama dua bulan tanpa membayar sewa penginapan.
Abdussomad juga mengajak serta istri, anak, dan ajudannya untuk menginap di hotel.
Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat berdasarkan laporan manajer hotel tempat dia tinggal.
Total tagihan Abdussomad mencapai Rp38 juta plus klaim kerusakan televisi sebesar Rp4 juta.
Pihak hotel berusaha beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.
Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak Imigrasi karena status owner adalah seorang WNA.
Ancaman itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).
Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.
Tipu istri

Abdussomad juga menipu istrinya.