Berita Kriminal

Cerita Abdussomad 4 Tahun Tipu Anak-Istri, Pecatan Honorer Ngaku Kajari, Nginap di Hotel Tak Bayar

Cerita Abdussomad 4 Tahun Tipu Anak-Istri, Pecatan Honorer Ngaku Kajari, Nginap di Hotel Tak Bayar

Dokumentasi tim Kejari Surabaya
Kajari gadungan, Abdussamad, ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya. Selama beraksi menjadi Kajari gadungan, ia setidaknya menginap selama 2 bulan di hotel tanpa membayar tagihan. Ia juga menipu warga hingga Rp720 juta, dengan janji bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS. 

TRIBUNPANTURA.COM, SURABAYA - Seorang pecatan pegawai honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) --sebelumnya diberitakan sebagai PNS--, Abdussomad, bertahun-tahun hidup dengan menipu anak-istri dan keluarganya.

Setelah dipecat sebagai pegawai honorer Kejari Pontianak, Abdussomad pindah ke Surabaya.

Kepada sang istri, Abdussomad mengaku dipindahtugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Baca juga: Aksi Kajari Gadungan Abdussamad, Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Mau Bayar dan Tipu Warga Rp720 Juta

Baca juga: Moeldoko Pimpin Demokrat Versi KLB, DPC Blora: Keliru, Itu Salah, Nanti akan Ditegur Gusti Allah

Baca juga: Rumah Pejabat Kejati Riau Dilempari Potongan Kepala Anjing, Muspidauan: Ini Semacam Teror Psikis

Baca juga: Jateng Nomor 5 Tertinggi soal Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia, Ini Kata Komnas

Pada akhirnya, Abdussomad ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Surabaya karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (1/3/2021).

Dengan modal atribut berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas jaksa, pria ini bahkan menginap di hotel selama dua bulan tanpa membayar sewa penginapan.

Abdussomad juga mengajak serta istri, anak, dan ajudannya untuk menginap di hotel. 

Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat berdasarkan laporan manajer hotel tempat dia tinggal.

Total tagihan Abdussomad mencapai Rp38 juta plus klaim kerusakan televisi sebesar Rp4 juta.

Pihak hotel berusaha beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.

Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak Imigrasi karena status owner adalah seorang WNA.

Ancaman itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).

Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.

Tipu istri

Jaksa gadungan Abdussomad (kaus kuning) diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Jaksa gadungan Abdussomad (kaus kuning) diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Abdussomad juga menipu istrinya.

Sang istri yang telah bersama dengan Abdussomad selama empat tahun dan dikaruniai dua anak itu mengetahui suaminya berprofesi sebagai jaksa.

"Istrinya juga tidak tahu kalau dia jaksa gadungan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

Abdussomad, istri, dan anaknya tinggal di Surabaya sejak beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya mereka tinggal di Pontianak.

Di sana Abdusommad bekerja sebagai seorang pegawai honorer di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Namun, dia dikeluarkan karena sebuah alasan.

Abdusommad menikahi istrinya saat dia masih bekerja sebagai pegawai honorer.

Kepada istrinya, Abdussomad mengaku berprofesi sebagai jaksa.

Hingga saat dikeluarkan dari Kejari Pontianak, Abdussomad masih tetap mengaku jaksa dan berpindah tugas ke Surabaya.

Bawa lari Rp625 Juta

Menjadi jaksa gadungan adalah cara Abdusommad melakukan penipuan.  

Kepada polisi, pria ini melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung.

Abdusommad mengaku sudah ada dua orang yang berhasil ditipunya.

Pertama sudah membayar Rp300 juta dan korban kedua telah membayar Rp325 juta.

"Kini dia sedang dicari dua korbannya karena kecewa ternyata korbannya belum diterima bekerja seperti yang dijanjikan," ujar Isir.  

Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Abdussomad, 4 Tahun Tipu Anak dan Istri Ngaku Jaksa, 2 Bulan Nginap di Hotel Tanpa Bayar

Saran Hensat: Kalau Memang Demokrat Solid, saatnya AHY Kumpulkan Jajaran DPD dan DPC se-Indonesia

Soal Varian Baru Corona B117 di Indonesia, Jokowi: Masyarakat Jangan Terlalu Khawatir

Pengakuan Bambang Susilo Ihwal Kehadirannya dalam KLB Demokrat: Tak Ada Itu Iming-iming Uang

Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Rp500 Juta di Tegal, Kejari Periksa 5 Saksi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved