Berita Nasional

Jateng Nomor 5 Tertinggi soal Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia, Ini Kata Komnas

Jateng Nomor 5 Tertinggi soal Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia, Ini Kata Komnas

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Istimewa/net
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. 

Penulis : Iwan Arifianto 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu), Jumat (5/3/2021).

Catahu yang diluncurkan berupa dokumentasi data-data kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020 dari seluruh Indonesia. 

Dari Catahu tersebut diketahui Provinsi Jawa Tengah masuk sebagai urutan ke lima provinsi dengan kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Indonesia.

Soal Varian Baru Corona B117 di Indonesia, Jokowi: Masyarakat Jangan Terlalu Khawatir

Pengakuan Bambang Susilo Ihwal Kehadirannya dalam KLB Demokrat: Tak Ada Itu Iming-iming Uang

Polrestabes Semarang Permudah Layanan SIM untuk Disabilitas, Didik: Kami Tak Lagi Was-was

Mengapa Bupati Agung Ingin Perbanyak Sumur Dalam untuk Tingkatkan Produktivitas Padi di Pemalang?

Data Komnas Perempuan mencatat delapan provinsi tertinggi dengan kekerasan perempuan mulai dari DKI  Jakarta 2.461 kasus, Jawa Barat 1.011 kasus, Jawa Timur 687 kasus, Bali 612 kasus, Jawa Tengah  409 kasus, NTT 342 kasus, Banten  332 kasus dan DIY 263 kasus. 

Menurut Komisioner Komnas Perempuan ,Siti Aminah, angka tersebut  berkaitan dengan jumlah ketersediaan lembaga pengada layanan (FPL) di Provinsi tersebut serta kualitas dan kapasitas pendokumentasian Lembaga.

"Sangat mungkin rendahnya angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi tertentu disebabkan ketiadaan lembaga tempat korban melapor atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga yang tersedia, atau rasa tidak aman apabila melapor, " ucap dia saat dihubungi Tribunpantura.com, Sabtu (6/3/2021).

Di sisi lain, pihaknya menyebut Catahu  kali ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020 dan terdapat kasus-kasus tertinggi dalam pola baru yang cukup ekstrim. 

Diantaranya, meningkatnya angka dispensasi pernikahan atau perkawinan anak sebesar 3 kali lipat yang tidak terpengaruh oleh situasi pandemi yaitu dari 23.126 kasus di tahun 2019.

Naik sebesar 64.211 kasus di tahun 2020. 

Demikian pula angka kasus kekerasan berbasis gender siber (ruang online/daring) atau disingkat KBGS yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan yaitu dari 241 kasus pada tahun 2019 naik menjadi 940 kasus di tahun 2020. 

Hal yang sama dari laporan Lembaga Layanan, pada tahun 2019 terdapat 126 kasus, di tahun 2020 naik menjadi 510 kasus. 

"Meningkatnya angka kasus kekerasan berbasis gender di ruang online/daring (KBGO) sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak," pintanya. 

Namun ada hal yang berbeda dengan kasus inses. 

Meskipun jauh menurun di tahun 2020 yaitu sebesar 215 kasus, turun dibanding tahun lalu sebanyak 822  kasus. 

Meski demikian tetap perlu menjadi perhatian besar karena secara berturut-turut muncul sejak tahun 2016.

Sebelum tahun 2016 kasus ini sebelumnya tidak ada.

Perhatian tersebut diperlukan melihat pelaku inses terbesar adalah ayah kandung sebesar 165 orang.  

Kasus inses adalah kekerasan seksual yang berat, di mana korban akan mengalami ketidakberdayaan karena harus berhadapan dengan ayah atau keluarga sendiri. 

Kekhawatiran menyebabkan perpecahan perkawinan/konflik, sehingga umumnya baru diketahui setelah inses berlangsung lama atau terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. 

"Kerentanan perempuan menjadi korban inses, akan semakin berlapis ketika mereka berusia anak atau penyandang disabilitas yang memiliki hambatan untuk mengkomunikasikan apa yang telah terjadi terhadapnya," ungkapnya. 

Sementara Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan, data Catahu 2020 yang berjumlah 299.911 kasus, berkurang signifikan dari data yang dicatatkan pada tahun 2019 yaitu sebanyak 431.471 kasus. 

Penurunan tajam data kasus yang dapat dicatatkan pada Catahu 2020 ini lebih merefleksikan kapasitas pendokumentasian daripada kondisi nyata kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi yang cenderung meningkat. 

Sebanyak 34 persen lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. 

Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60 persen dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. 

"Arus deras pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan masa pandemi menghadirkan berbagai kerentanan baru kekerasan terhadap perempuan."

"Namun, dalam kompilasi keseluruhan jumlah data yang dilaporkan berkurang," paparnya. (Iwn)

Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Rp500 Juta di Tegal, Kejari Periksa 5 Saksi

Moeldoko Pimpin Demokrat Versi KLB, DPC Blora: Keliru, Itu Salah, Nanti akan Ditegur Gusti Allah

Mayjen TNI Rudianto Resmi Jabat Pangdam IV/ Diponegoro, Letjen Bakti Agus Fadjari Jadi Wakil KSAD

Sensasi Rasa Kenyal dan Gurih, Nikmatnya Ponggol Ketan Kuliner Khas Kota Tegal

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved