Berita Jateng
Setahun Pandemi Covid-19, Terjadi 151 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat selama setahun pandemi ada 151 kasus kekerasan terhadap perem
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Penulis : Iwan Arifianto
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat selama setahun pandemi ada 151 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi KJHAM, Citra Ayu mengatakan, selama pandemi KJHAM telah menerima ratusan aduan masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan sejak Maret 2020.
Dia merinci, untuk kasus kekerasan seksual selama pandemi covid-19 dari laporan aduan kasus, terdapat 151 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sebanyak 120 kasus di antaranya perempuan mengalami kekerasan seksual dengan dominasi perbudakan seksual sebanyak 71 kasus.
Sisanya merupakan kasus kekerasan lainnya.
Untuk sebaran kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dari lima daerah Kabupaten/Kota tertinggi mulai dari Kabupaten Semarang 44 kasus.
Disusul Kota Semarang 43 kasus,Kabupaten Banyumas 6,Kabupaten Pekalongan 5, sedangkan Purbalingga, Grobogan, Demak masing-masing 4 kasus.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan selama tiga tahun terakhir terus meningkat terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021.
Yakni dengan pada tahun 2018 terdapat 74 kasus, tahun 2019 dengan 84 kasus.
Lantas pada Maret 2020 hingga Februari 2021 ada 151 kasus.
"Kasus kekerasan semakin meningkat dan hanya beberapa yang dapat diselesaikan hukum pidana," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/3/2021).
Dia menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es yang hanya terlihat sedikit dipermukaan.
Namun sebenarnya banyak kasus yang tidak terungkap atau dilaporkan.
Hal itu ditambah pelaku kekerasan mayoritas berasal dari orang terdekat.
"Pelaku biasanya orang terdekat seperti pacar, saudara atau teman,"ujar dia.
Dia mendesak kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( PLS) korban kekerasan mendapatkan payung hukum yang jelas dan melindungi korban.
"Pemerintah hendaknya segera sahkan UU PKS dan lihat sudah berapa banyak yang korban menjadi korban,"tandasnya. (Iwn)