Berita Tegal

Polisi & Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pancasila Tegal, AKP Aini: Bandel Ya Ditilang

Polisi dan Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pancasila Tegal, AKP Aini: Bandel Ya Ditilang

Istimewa
Petugas kepolisian melakukan penertiban dan sosialisasi larangan parkir di sepanjang Jalan Pancasila Kota Tegal, Rabu (17/3/2021). Bagi pengendara yang bandel setelah dilakukan sosialisasi, Polantas langsung memberikan bukti pelanggaran (tilang). 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota bersama petugas TNI dan Satpol PP Kota Tegal, melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Pancasila, Kota Tegal, Rabu (17/3/2021). 

Diketahui, saat ini Jalan Pancasila sudah tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan. 

Parkir kendaraan diarahkan ke Halaman Menara Waterleiding, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Lawu.

Baca juga: Parkir Liar di Zona Larangan Masih Marak di Jalan Pancasila Tegal, Dishub Berharap kepada Polisi

Baca juga: Ihwal Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun Tegal, Kontraktor Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Baca juga: Masih Berani Parkirkan Kendaraaan di Jalan Pancasila Kota Tegal? Langsung Kena Tilang

Baca juga: Satgas Tipikor Kejari Tegal Usut Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Alun-alun dan Taman Pancasila

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, giat tersebut merupakan penertiban parkir di sepanjang Jalan Pancasila.

Karena sudah tidak lagi diperbolehkan parkir kendaraan di area tersebut. 

AKP Aini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan penertiban. 

Belum masuk ke ranah penindakan. 

Namun karena ada yang membandel, satu kendaraan mobil akhirnya kena tilang

"Tadi satu kendaraan sempat kita tilang. Kendaraan yang lain pergi saat diberi waktu 20 menit. Yang ini masih saja bandel, ya kita tilang," katanya. 

AKP Aini menjelaskan, penertiban sekaligus sosialisasi kepada masyarakat akan berlangsung selama satu minggu.

Sementara untuk penindakan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan mulai, Selasa (23/3/2021). 

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Pancasila

Karena sudah terpampang jelas adanya rambu larangan parkir. 

"Kami tertibkan secara pelan-pelan biar masyarakat tidak kaget. Karena tujuan kami bukan penindakan tapi penertiban," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved