Minggu, 10 Mei 2026

Berita Tegal

Masih Berani Parkirkan Kendaraaan di Jalan Pancasila Kota Tegal? Langsung Kena Tilang

Masih Berani Parkirkan Kendaraaan di Jalan Pancasila Kota Tegal? Langsung Kena Tilang. Mulai Pekan Depan

Tayang:
Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Suasana parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal hari ini, Selasa (9/3/2021). Pekan depan area tersebut dilarang untuk parkir kendaraan. 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal dan Satlantas Polres Tegal Kota akan menindak tegas masyarakat yang nekat memarkirkan kendaraan di Jalan Pancasila, Kota Tegal

Parkir di area tersebut mulai pekan depan akan dikenakan tilang oleh kepolisian. 

Hal itu disampaikan dalam rapat bersama juru parkir di Kantor Dishub Kota Tegal, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: ASN Pemkab Tegal dan Wartawan Suntik Kedua Vaksin Covid-19, RSU Adella: Alhamdulilah Lancar

Baca juga: Wacana Ini Dihembuskan Bupati Mukti Agung, Pedagang Pemalang Nanti Realisasinya, Apa Itu?

Baca juga: Umi Azizah Kembali Pimpin Cabang Muslimat NU Kabupaten Tegal Periode 2021-2026

Baca juga: Ini Tantangan dari Gubernur Ganjar ke Staf Kominfo dan Humas se-Jawa Tengah

Sekretaris Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, saat ini Jalan Pancasila sudah tidak diperbolehkan untuk parkir. 

Surat keputusan (SK) terkait lahan parkir di Jalan Pancasila sudah dicabut. 

Selain itu, sosialisasi dan pemasangan rambu larangan parkir pun sudah terpasang sejak Desember 2020. 

"Di sepanjang Jalan Pancasila itu sudah tidak boleh menarik parkir lagi. Karena sudah dicabut SK parkirnya," kata Ading, sapaan akrabnya kepada tribunpantura.com.

Ading menjelaskan, pelarangan parkir tersebut karena Jalan Pancasila sudah menjadi tujuan rekreasi masyarakat di Kota Tegal dan sekitarnya.  

Pelarangan tersebut menjadi upaya agar area tersebut tetap rapih dan tertib. 

Ia mengatakan, masyarakat yang hendak ke Jalan Pancasila bisa memarkirkan kendaraanya di tiga lahan parkir yang sudah disediakan.  

Lahan parkir berada di halaman Menara Waterleiding, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Lawu. 

"Jadi masyarakat bisa memarkirkan kendaraannya di halaman Menara Waterleiding, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Lawu," ungkapnya. 

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, dalam satu minggu ini pihaknya bersama dinas perhubungan masih akan melakukan sosialisasi.  

Masyarakat akan diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah disediakan. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved