Berita Kendal
Kejari Panggil Kepala, Komite hingga Orangtua Siswa Terkait Dugaan Pungutan Uang di MAN Kendal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memanggil Kepala, Komite MAN Kendal beserta salah satu perwakilan orangtua siswa, Rabu (17/3/2021).
Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
Penulis: Saiful Ma'sum
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memanggil Kepala, Komite MAN Kendal beserta salah satu perwakilan orangtua siswa, Rabu (17/3/2021).
Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi masalah adanya dugaan pungutan wajib kepada orangtua siswa. Klarifikasi yang dimaksud berkenaan dengan beredarnya video dan surat terbuka kepada Gubernur Jawa Tengah berisi tentang adanya dugaan pungutan Rp 400.000 kepada wali murid sebelum mengambil ijazah kelulusan.
Sementara perwakilam orangtua siswa diwakili oleh Damiri yang sebelumnya membuat surat terbuka kepada Gubernur didampingi kuasa hukum.
Dalam surat terbuka itu,
Damiri mengeluhkan kalau ijazah anaknya ditahan pihak sekolah. Menurut Damiri, untuk mengambilnya diwajibkan membayar sumbangan infaq Rp 400 ribu.
Surat itu dibuat Damiri pada 3 Maret lalu dan ditembuskan kepada Ombudsman Jateng, Bupati Kendal, Kepala Kemenag Jateng dan Kendal hingga Ketua DPRD, Kejari, dan Kapolres Kendal.
Dari hal itu, Kejari Kendal memanggil para pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi tentang persoalan yang ada.
"Bagi yang berkenaan, namanya infaq. Jumlahnya boleh berapa saja, bersifat sukarela. Namanya sedekah, nanti manfaatnya dikembalikan kepada MAN," terang Kajari Kendal, Ronaldwin, Rabu (17/3/2021).
Terkait adanya ijazah yang ditahan, menurutnya, karena yang bersangkutan belum membayar tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dalam beberapa bulan. Dengan itu, orangtua diminta dilunasinya dan ditawarkan infaq sukarela.
"MAN punya visi agar siswanya disiapkan untuk terjun ke masyarakat, makanya banyak keterampilan yang disiapkan, sehingga butuh kontribusi orangtua siswa," ujarnya.
Dari hasil pertemuan itu, kata Ronaldwin, semua sepakat mengakhirinya dengan cara kekeluargaan. "Tidak didapatkan hal-hal yang bertentangan. Semua diakhir secara baik-baik," jelasnya.
Ketua Komite MAN Kendal, Ali Chasan menegaskan, infaq tersebut ditempuh berdasarkan rapat keputusan Komite, pihak sekolah dan perwakilan orangtua siswa. Selanjutnya, orangtua siswa dikirimi surat pemberitahuan tertanggal 27 Juli 2020 tanpa mewajibkan dan mencantumkan nominal besarannya.
Kata Ali, uang hasil sumbangan sukarela itu nantinya akan digunakan untuk pembelian sebidang tanah seharga Rp 1,5 miliar. Tanah itu akan digunakan MAN Kendal untuk menambah luas bangunan bantuan dari Kemenag.
Katanya, untuk mendapatkan bantuan gedung, pihak MAN harus memiliki bidang lahan dahulu. Sehingga mengajak orangtua siswa untuk berinfaq guna meringankan kebutuhan MAN.
"Dari 300 siswa, ada yang menyumbang lebih dan ada yang kurang Rp 400 ribu. Memang rata-rata wali murid menyumbang Rp 400 ribu. Ada yang tidak bisa menyumbang karena tidak mampu dengan memberikan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan," ujarnya.