Berita Kendal

22 Napi Lapas Kelas II A Kendal Jalani Program Asimilasi Covid-19, Ini Keterangan Syamsul

22 Napi Lapas Kelas II A Kendal Jalani Program Asimilasi Covid-19, Ini Keterangan Syamsul Hidayat

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat. 

Penulis: Saiful Ma'sum

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - 22 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menjalani program asimilasi Covid-19.

ke-22 warga binaan yang menjalani asimilasi terdiri dari pelaku tindak kejahatan pencurian, perampokan dan beberapa tindak kejahatan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, program asimilasi narapidana dalam suasana pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga 31 Juni 2021.

Baca juga: Bebas Lewat Program Asimilasi, Residivis Kasus Pembunuhan Ditembak Mati Polisi Seusai Bacok Istri

Baca juga: Dua Napi Lapas Pati akan Dijebloskan ke Nusakambangan, Berulah saat Bebas karena Asimilasi Covid-19

Baca juga: Lapas Kedungpane Semarang Lepas 23 Narapidana Jalani Asimilasi di Rumah

Baca juga: 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal Selesai Diperiksa, Ini Kata Kejari

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kata Samsul, para napi masih berhak mendapatkan jatah asimilasi selagi 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 31 Juni.

Berlaku juga bagi napi baru yang mendapatkan pidana pendek dengan ketentuan dan syarat yang sama. 

"Putusan akhir-akhir ini pidananya pendek-pendek."

"Ada yang 9 bulan, 10 bulan, kemungkinan sebelum Juni mereka bisa bebas," terangnya di Kendal, Jumat (19/3/2021).

Menurut Samsul, sepanjang pandemi Covid-19, sebanyak 140 napi di Lapas Kelas IIA Kendal telah mendapatkan hak asimilasi.

22 napi di antaranya masih menjalani asimilasi, sedangkan sisanya mendapatkan hak yang sama pada 2020.

Program asimilasi tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), penyalahgunaan narkotika, teroris, illegal logging, dan kejahatan trans nasional.

"Januari lalu 17 napi, kami asimilasikan. Total ada 22 napi yang saat ini masih aktif menjalani asimilasi," ujarnya.

Selama menjalani asimilasi, narapidana tidak diperkenankan pergi ke mana-mana kecuali untuk bekerja.

Selain itu, pihak keluarga harus bisa menjamin yang bersangkutan agar menjalani waktu asimilasi dengan baik dan benar.

Termasuk tidak melakukan tindak kejahatan apapun.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved