Berita Nasional

Ogah Jawab Pertanyaan Majelis Hakim saat Sidang, Rizieq Shihab Malah Ngaji di Sudut Ruangan

Ogah Jawab Pertanyaan Majelis Hakim saat Sidang, Rizieq Shihab Malah Ngaji di Sudut Ruangan

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab menyatakan menolak disidangkan secara virtual. Ia ingin menghadiri sidang atas kasusnya secara langsung atau offline.

Saat sidang berlangsung secara virtual dari gedung Bareskrim Polri, Rizieq tampak ogah menjawab pertanyaan dari majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.

Alih-alih menjawab, Rizieq justru tampak ngaji di salah satu sudut ruangan Bareskrim, tempat ia menjalani sidang secara virtual.

Baca juga: Rizieq Shibab Sebut Rekaman Sidangnya Dagelan, Neno Warisman Datang ke Lokasi Ngaku Mau Liputan

Baca juga: Pulang ke Indonesia, Rizieq Shihab Serukan Revolusi Akhlak di Depan Para Pendukungnya: Setuju?

Baca juga: Cerita Rizieq Shihab, 6 Kali Jadi Tersangka Kasus Berbeda, Pernah Masuk Penjara Gara-gara Ini

Baca juga: Nikahkan Putrinya, Rizieq Shihab Undang 10.000 Orang di Masa PSBB Transisi, Satu Ruas Jalan Ditutup

Kala itu, hakim meminta tanggapan kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.

Majelis hakim pun menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Rizieq yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim itu tidak duduk di kursi terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Neno Warisman liputan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved