Berita Jateng
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar. kanwil djbc jateng-diy rokok ilegal
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Berikut rincian barang yang dimusnahkan:
- Kanwil DJBC Jateng DIY dan KPPBC Semarang
1. 16,18 juta barang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), senilai Rp12,19 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp6,23 miliar.
- KPPBC Kudus
- 29,47 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretk tangan
- 8,34 juta batang rokok ilegal jenis SKM
- 32 buah alat pemanas
- 6.800 keping pita cukai palsu
- KPPBC Tegal
- 553,47 ribu batang rokok ilegal jenis SKM, senilai Rp560 juta, dengan potensi kerugian negara Rp370 juta.
- KPPBC Magelang
- 557,64 ribu batang rokok ilegal jenis SKM, SKT, dan KLM
- 20.005 gram tembakau iris
- 93.490 mili liter (ml) MMEA
- 3.560 ml
Total nilai BMN yang dimusnahkan mencapi Rp570 juta, dengan potensi kerugian negara Rp330 juta
Askolani melanjutkan, rokok illegal yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan juga Saptpol PP serta instansi terkait lainnya.
Sedangkan periode 2020 hingga 2021, jajaran Kanwil DJBC Jateng-DIY yang bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH), telah berhasil melakukan 433 penindakan dengan jumlah rokok illegal sebanyak 62,6 Juta batang.
"Nilainya sebesar Rp65 miliar dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp38,4 miliar, " tegasnya.
Dia menambahkan, upaya pemberantasan rokok illegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir.