Berita Jateng

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar. kanwil djbc jateng-diy rokok ilegal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
tribunpantura.com/iwan arifianto
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di KPPBC Semarang, Kamis (25/3/2021). Total ada 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode periode Januari 2019 hingga Januari 2021, di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Jateng-DIY). 

Berikut rincian barang yang dimusnahkan:

  • Kanwil DJBC Jateng DIY dan KPPBC Semarang

1. 16,18 juta barang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), senilai Rp12,19 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp6,23 miliar.

  • KPPBC Kudus

- 29,47 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretk tangan

- 8,34 juta batang rokok ilegal jenis SKM

- 32 buah alat pemanas

- 6.800 keping pita cukai palsu

  • KPPBC Tegal

- 553,47 ribu batang rokok ilegal jenis SKM, senilai Rp560 juta, dengan potensi kerugian negara Rp370 juta.

  • KPPBC Magelang

- 557,64 ribu batang rokok ilegal jenis SKM, SKT, dan KLM

- 20.005 gram tembakau iris 

- 93.490 mili liter (ml) MMEA 
- 3.560 ml

Total nilai BMN yang dimusnahkan mencapi Rp570 juta, dengan potensi kerugian negara Rp330 juta

Askolani melanjutkan, rokok illegal yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan juga Saptpol PP serta instansi terkait lainnya.

Sedangkan periode 2020 hingga 2021, jajaran Kanwil DJBC Jateng-DIY yang bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH), telah berhasil melakukan 433 penindakan dengan jumlah rokok illegal sebanyak 62,6 Juta batang.

"Nilainya sebesar Rp65 miliar dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp38,4 miliar, " tegasnya. 

Dia menambahkan, upaya pemberantasan rokok illegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved