Berita Pemalang
Tak Sampai Sepekan Anggota Polres Pemalang Bekuk Dua Bandar Judi Togel
Kurang dari sepakan, Polres Pemalang meringkus dua bandar perjudian togel yang meresahkan warga.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
Penulis :Budi Susanto
TRIBUNPANTURA.COM, PEMALANG - Kurang dari sepakan, Polres Pemalang meringkus dua bandar perjudian togel yang meresahkan warga.
Keduanya dibekuk Sat Reskrim Polres Pemalang saat membuka jasa judi togel di rumahnya.
Adapun pada Senin (22/3) malam, satu pelaku diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Taman.
Tak berhenti di situ, Sat Reskrim Polres Pemalang kembali mengamankan warga Bantarbolang pada Selasa (23/3) malam karena melakukan hal serupa.
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, pelaku yang diamankan di Kecamatan Taman, merupakan residivis kasus perjudian togel.
"Sementara pelaku yang ditangkap di Kecamatan Bantarbolang, baru sekali membuka jasa judi togel," jelasnya, Kamis (25/3/2021).
AKBP Ronny menerangkan, dua pelaku diamankan saat membuka jasa judi togel di rumahnya masing-masing.
"Awal penangkapan dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian togel di wilayah Kecamatan Taman, dan Bantarbolang. Untuk itu tim bergerak dan mendapati adanya aktivitas perjudian di rumah pelaku," ucapnya.
Ditegaskan Kapolres Pemalang, pelaku yang ditangkap di Kecamatan Taman berinisial AP (56) yang merupakan residivis kasus togel, dan yang diamankan di Kecamatan Bantarbolang berinisial S (49).
"Keduanya akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Ditambahkan AKBP Ronny, masyarakat bisa segera melapor jika melihat aktivitas permainan judi di Kabupaten Pemalang.
“Kami mengimbau, agar masyarakat melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan, dan kami akan lakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya.