Bisnis dan Keuangan
Bukalapak Digugat Rp90,32 Miliar, Begini Penjelasannya
Bukalapak Digugat Mitra Senilai Rp90,32 Miliar, Begini Penjelasannya. pn jakarta selatan
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Satu di antara start-up besar Indonesia mengalami persoalan hukum, digugat oleh mitranya senilai hampir Rp100 miliar.
Perusahaan e-commerce PT Bukalapak.com, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh PT Harmas Jalesveva dengan tuntuan ganti rugi senilai Rp90,32 miliar.
Dalam gugatannya, Harmas menuding Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan atas perkara ini juga dilayangkan ke PT Leads Property Services Indonesia.
Baca juga: Organda Tegal Tolak Kebijakan Larangan Mudik 2021: Tak Adil, Banyak Travel Gelap Berkeliaran
Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Hampir 3 Tahun Tak Impor Beras, Benarkah? Cek Fakta Berikut Ini
Baca juga: Klaster Piknik Senam Penusupan Kabupaten Tegal, 18 Orang Positif Covid-19, Satu Meninggal Dunia
Baca juga: Jerit Pedagang di Terminal Tegal di Balik Larangan Mudik Lebaran: Toko Tutup, Bisa Makan Saja Susah
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021 dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Menanggapi gugatan tersebut, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak Perdana Arning Saputro menyatakan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas. Sebaliknya, Harmas yang memiliki kewajiban kepada Bukalapak.
“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana dalam keterangannya, Jumat (26/3).
Ia pun memastikan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas dia.
Adapun dalam petitum, selain meminta majelis hakim menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar.
Harmas ingin pengadilan juga menyita saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
Pada Leads Property, penggugat meminta untuk majelis hakim menghukum perusahaan itu dengan mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp3,12 miliar.
Selain itu, menyita 40 persen saham Leads Property sebagai jaminan atas putusan perkara.
Harmas meminta agar pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp77,50 miliar.
Dalam tuntutannya perusahaan juga meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi utang atas hak-hak Harmas senilai Rp165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Tak cukup itu, Harmas meminta untuk pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari.