Berita Kudus

Wanita Oknum PNS di Kudus Ketahuan Selingkuh dengan Sejumlah Pria Sekaligus, Begini Hukumannya

Wanita Oknum PNS di Kudus Ketahuan Selingkuh dengan Sejumlah Pria Sekaligus, Begini Hukumannya sanksi

Istimewa
Ilustrasi wanita selingkuh dengan lebih dari satu pria. 

Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.

Sejumah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari ‎klasifikasi sedang hingga berat.

Di antaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.

‎"Ada lima kasus yang kami usukan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin," ujar dia.

Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.

Pasalnya saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan ‎absen dan pulang.

"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujarnya.

Perceraian PNS didominasi guru

Terpisah, Sepanjang 2020 ada 16 permohonan izin perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blora yang dilayangkan kepada bupati.

Dari seluruh permohonan izin perceraian, dari kalangan guru PNS yang paling mendominasi.

Kasubbid Pembinaan Pegawai dan Peraturan Perundang-undangan pada Badan Kepegawaian Daerah Blora, Kristiawan Sri Hadi mengatakan, sepanjang 2020 terdapat 16 permohonan izin perceraian dari kalangan PNS ke bupati.

"16 permohonan itu belum tentu ada putusan cerai. Itu yang sudah direalisasi (permohonannya) oleh bupati atau diberi izin (cerai) atau diberi surat keterangan," ujar Kristiawan melalui sambungan telepon, Rabu (10/3/2021).

Dia melanjutkan, 16 permohonan izin perceraian itu didominasi oleh PNS guru.

Jumlahnya ada 6 permohonan cerai yang dilayangkan oleh guru di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Kemudian disusul oleh Dinas Kesehatan. Sepanjang 2020, tercatat ada 3 permohonan izin cerai dari PNS di bawah suku dinas tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved