Berita Jateng
ASN Jateng Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti, Bisa-bisa 3 Tahun Tak Naik Pangkat
Ini Sanksi Tegas ASN Jateng yang Mudik Lebaran 2021, Masih Nekat Pulang Kampung? larangan mudik lebara 2021 sanksi asn mudik sanki tak naik pangkat
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Ada sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) Jawa Tengah (Jateng) yang nekat mudik lebaran selama libur Idulfitri 1442 Hijriyah 2021.
Aturan itu tidak hanya berlaku bagi ASN yang berdinas di instansi pemerintahan di Jateng, tetapi juga di instansi lain semisal TNI dan Polri.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan virus corona Covid-19.
Baca juga: Sri Pulang Kampung ke Karanganyar Lebih Awal, Hindari Penyekatan Jalan karena Larangan Mudik 2021
Baca juga: 5 Tahanan Polres Purbalingga yang Kabur Ditangkap, Kompol Puji: 13 Hari dalam Pelarian
Baca juga: Begini Syarat Dapatkan Bantuan Usaha Mikro Senilai Rp1,2 Juta, Pendaftaran Tutup 18 April 2021
Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Massal Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Permenhub Larangan Mudik 2021
Penjabat Sekretaris Daerah Jateng, Prasetyo Aribowo menuturkan sudah mengeluarkan edaran ke seluruh instansi pemerintah di lingkungan provinsi hingga ke bupati dan wali kota di Jateng.
"Mengacu SE dari Satgas Penanganan Covid Nasional bahwa prinsipnya seluruh ASN Jateng termasuk kabupaten dan kota agar mematuhi itu (larangan mudik)."
"Itu ketentuan bagi ASN termasuk ASN di TNI dan Polri," kata Prasetyo, Rabu (14//4/2021).
Menurutnya, ASN hanya diperbolehkan untuk bepergian ke luar daerah karena ada alasan mendesak misalkan ada keluarganya yang meninggal, sakit parah, atau hamil.
Selain itu, ASN diperbolehkan ke luar daerah juga atas izin dari pimpinan minimal eselon 2.
"Misalkan staf mau bepergian ke luar daerah karena urusan mendesak kedinasan, harus ada surat izin dari kepala dinas," ucapnya.
Pekerja selain ASN misalnya yang bekerja di BUMN atau swasta juga harus izin pimpinan jika memang ada tugas kedinasan di luar kota.
Sedangkan untuk warga yang bekerja di sektor informal diwajibkan mengantongi izin dari kepala desa atau lurah.
Aturan itu dibuat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Aturan itu berbunyi ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1442H.
Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.