Berita Nasional

Seluruh Moda Transportasi Massal Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Permenhub Larangan Mudik 2021

Seluruh Moda Transportasi Massal Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Permenhub 13/2021 Larangan Mudik 2021

ayomudik.pu.go.id
Ilustrasi mudik menggunakan transportasi umum. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan larangan mudik Lebaran 2021. Karena itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan berkait larangan mudik 2021.

Polri juga menyiapkan 333 titik penyekatan untuk mendukung penereapan larangan mudik ini.

Terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Epidemiolog Unsoed: Transportasi Publik Harus Berhenti Operasi

Baca juga: Ihwal Larangan Mudik Lebaran 2021, Personel Satlantas Polres Tegal Lakukan Ini, Bila . . .

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barang Bukti Kasus Korupsi, Terlilit Utang karena Bisnis Tak Jelas

Baca juga: Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang dan juga travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Selain itu, larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," ujar Budi Setiyadi.

Kemudian, untuk transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalan.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat periode Mudik Lebaran 2021 yaitu keperluan perjalanan dinas aparatur sipil negara dengan syarat adanya surat tanda tangan basah dan cap basah terkait perjalanan dinas tersebut.

"Pengecualian juga diberikan untuk masyarakat yang melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping dan pelayanan kesehatan," ucap Budi Setiyadi.

Siapkan 333 titik penyekatan

Ia juga menjelaskan, pengecualian pergerakkan transportasi juga diberlakukan untuk kendaraan pimpinan tinggi negara, mobil pemadam kebakaran dan mobil angkutan barang.

"Untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Medan ke Binjai dan Deli, Semarang ke Kendal, Demak dan Ungaran masih masyarakat masih diperbolehkan melakukan pergerakan," ucap Budi Setiyadi.

Dalam melakukan antisipasi pergerakan masyarakat, Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya bersama Polri menyiapkan 333 titik lokasi penyekatan pada periode Mudik Lebaran 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved