Berita Kriminal

Suami di Solo Dipenjara Bermula dari Curhatan Istri, Hajar dan Setrum Mantan Si Dia di Kuburan

Suami di Solo Dipenjara Bermula dari Curhatan Istri, Hajar dan Setrum Mantan Si Dia di Kuburan

www.govtech.com
Ilustrasi tersangka dalam penjara. 

TRIBUNPANTURA.COM, SUKOHARJO - Seorang suami di Solo terpaksa masuk penjara, gara-gara bermula dari curhatan sang istri.

RA (27) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi. 

Sebab, dia nekat menculik dan menganiaya korban LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, di sebuah kuburan.

Baca juga: Guru di Pemalang Nekat Jadi Penadah Ayam Curian, Tergiur Untung Besar Harga Naik saat Ramadan

Baca juga: Resmi, Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idulfitri 1442 dari Kemenag

Baca juga: Langgar Dhuwur di Kampung Pesengkongan, Saksi Sejarah Perkembangan Islam di Pesisir Tegal

Baca juga: Apindo Jateng Minta Pengusaha Tak Cicil THR untuk Pekerja, Frans Kongi: Itu Hak Mereka, Berikan

Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.

Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.

Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.

Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.

Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun korban tidak bersedia. 

Dari hasil pemeriksaan, korban LTB  juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.

"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.

Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.

"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.

"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved