Berita Jateng

Peran Kelompok Perlindungan Anak di Desa atau Kelurahan Dibutuhkan di Jateng untuk Cegah Kekerasan

Kekerasan pada anak masih menjadi momok menakutkan. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, masih banyak yang menjadi korban di berbagai desa yang ada di

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Tangkapan layar lokakarya yang diadakan secara virtual terkait perlindungan anak di desa. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Nahar menuturkan, strategi perlindungan anak tidak bisa diselesaikan satu sektor. Butuh keterlibatan berbagai pihak, kelompok, serta komunitas di desa atau kelurahan yang bergerak bersama.

"Jadi terbangun sistem pelaporan yang terintegrasi sampai tingkat nasional," kata Nahar.

Reformasi manajemen kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara besar-besaran. Pengembangannya kini diarahkan ke tingkat desa/kelurahan. Sebab, tingkatan tersebut merupakan wilayah yang menjadi komunitas terdekat dengan masalah dan berbagai kejadian serta garda terdepan.

Makanya, konsep Desa Ramah Perempuan dan Anak harus bisa dilakukan sinergi antar-kementerian.

"Desa ramah perempuan dan perlindungan anak bisa disupport untuk membuat kebijakan di tingkat nasional," tuturnya.

Strategi perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat harus bisa mencakup pencegahan terhadap kekerasan, mengatasi persoalan. Serta masyarakat juga tidak gagap ketika merespon kasus. Di tingkat desa sistem ini bisa melibatkan tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat.

Sementara, Koordinator Desa Inklusif dan Desa Adat Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Sri Wahyuni mengatakan, desa ramah lingkungan dan peduli anak bisa dibentuk di berbagai daerah. Makanya pendataan desa mencakup layanan perlindungan perempuan dan anak yang bisa dimaksimalkan.

"Strateginya bisa memaksimalkan pendamping percontohan. Mereka menyusun panduan desa atau sekolah lapangan. Desa memiliki data gender dan data anak, melaksanakan anggaran responsif gender dan peduli anak," katanya.

Selain itu, kata dia, desa juga memiliki organisasi perempuan dan anak. Sehingga tiap desa bisa memiliki layanan hukum bagi perempuan dan anak.

"Lembaga yang sudah ada saat ini bisa dimaksimalkan di desa. Baik lembaga di tingkat perempuan maupun anak di desa,  lembaga yang ada itu bisa dioptimalkan," imbuhnya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved