Berita Nasional

DPP PPNI Kutuk Keras Penganiayaan terhadap Perawat yang Jalankan Tugas Profesi, Harif Minta Hal Ini

DPP PPNI Kutuk Keras Penganiayaan terhadap Perawat RS Siloam Sriwijaya palembang yang Jalankan Tugas Profesi, Harif Minta Hal Ini

Istimewa
Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Insiden penganiayaan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas masih saja terjadi.

Terbaru, tindak kekerasan dialami oleh seorang perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28) pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13:40 WIB.

Korban dianiaya keluarga pasien, --ditonjok, ditendan, dan dijambak rambutnya-- saat sedang menjalankan tugas profesinya di RS Siloam Sriwijaya.

Baca juga: Viral Video Keluarga Pasien Aniaya Perawat, Pelaku Ditangkap Polisi, Terancam 2 Tahun Penjara

Baca juga: Menengok Serum Ular Buatan Khomar Warga Pemalang, Pasiennya Ada yang Koma tapi Kembali Pulih

Baca juga: Kisah Dua Hacker Indonesia Jadi Buruan FBI, Bobol Situs Resmi Bantuan Covid-19 Pemerintah Amerika

Baca juga: Oknum Prajurit Raider Berkhianat, Gabung KKB di Papua, Langsung Dipecat TNI, Begini Faktanya

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, atas nama seluruh perawat Indonesia, mengutuk keras pelaku tindak kekerasan.

Di samping itu, menginstruksikan kepada DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan.

"Tindak kekerasan terhadap Perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan," kata Harif, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).

"Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia," imbuhnya.

Selain itu, menurut Harif, PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap perawat pada kasus ini, agar segala sesuatunya berjalan sesuai dengan koridor hukum.

"Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya," ucapnya.

Dituturkan, peristiwa semacam ini sudah beberapa kali terjadi, maka untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyerukan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan menjamin lingkungan kerja (working environmrent) yang kondusif.

Ini tak lain dimaksudkan agar perawat dalam melaksanakan tugas profesinya, tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun.

"Karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia," tegasnya.

Kebijakan terkait Kondisi kerja tersebut diatas juga telah diserukan bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam forum-forum International (dengan topik bahasan safe nursing environment).

Antara lain dalam Asia Work Force Forum(AWFF) tahun 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN) yang secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas.

Pelaku ditangkap polisi

Sebelumnya diberitakan, video keluarga pasien pukul dan aniaya perawat viral di media sosial (medsos), Jumat (16/4/2021).

Korban yang merupakan perawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang, kemudian melaporkan perkara itu ke polisi.

Kini, pelaku penganiayaan tersebut telah ditangkap polisi dan terancam hukuman 2 tahun penjara.

Pelaku berinisial JT ditangkap dan dijemput polisi di kediamannya, Jumat (16/4/2021) malam, tak berselang begitu lama setelah korban membuat laporan.

Video penangkapan ini juga viral di media sosial.

Tampak JT beberapa kali bolak-balik masuk rumah sebelum ikut rombongan polisi yang menjemputnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pelaku saat ini tengah di bawa ke Polrestabes Palembang.

"Nanti ya sabar kita masih di perjalanan menuju Polrestabes Palembang," ujarnya singkat, Jumat (16/4/2021).

Informasi yang dihimpun pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Kronologi Penaniayaan

Terlapor JT berencana menjemput anaknya yang dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Palembang, Kamis (15/4/2021) siang.

Ketika hendak pulang, infus di tangan pasien dilepas oleh seorang perawat berinisial CRS.

Setelah jarum infus dilepas, tangan pasien mengeluarkan darah.

JT yang mengetahui tangan anaknya berdarah tak bisa menahan emosi.

"Kemudian pelaku ini meminta korban untuk datang ke ruang perawatan anaknya. Korban akhirnya datang bersama teman perawat yang lain untuk meminta maaf," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Komisaris Polisi M Abdullah, Jumat (16/4/2021).

Belum sempat meminta maaf, korban ditampar oleh JT.

Ia juga menyuruh sang perawat untuk bersujud memohon maaf kepada keluarganya.

Korban menuruti perintah JT. Namun, diduga karena emosinya meluap-luap, JT kembali melakukan serangan fisik kepada si perawat.

Mengetahui kejadian itu, rekan-rekan seprofesi korban berusaha melerai dan menahan JT agar tidak melakukan perbuatannya itu lagi.

Penganiayaan yang dialami perawat berinisial CRS ini viral di media sosial.

Video berdurasi 35 detik tersebut beredar cepat di instagram.

Dalam tayangan video itu juga tampak sejumlah rekan korban segera membawa CSR keluar ruangan untuk menolongnya.

Akibat peristiwa tersebut, perawat berinisial CR itu mengalami luka lebam di wajahnya.

Oleh CR, kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Abdullah menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa tersebut.

Polisi pun telah mengambil bukti visum yang dialami korban.

"Korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak di bagian bibir, dan perut terasa sakit. Saksi-saksi akan diperiksa. Pelaku bisa dikenakan pasa 351 tentang penganiayaan," terangnya. (*)

Baca juga: Detik-detik PLTG Jakabaring Palembang Meledak, Menggelegar hingga 5 Km, Warga Kira Suara Petasan

Baca juga: Ditinggal Suami Jadi TKI, Istri Digrebek Berduaan dengan Pak Kades, Polisi Tak Proses Laporan Warga

Baca juga: Mengapa Pisah Ranjang Bisa Bikin Pernikahan Lebih Bahagia dan Langgeng? Begini Penjelasannya

Baca juga: Lengkap, Simak Alasan dan Pesan Presiden Jokowi soal Larangan Mudik Lebaran 2021

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved