Berita Kriminal
Oknum TNI AD Bunuh Guru SD, Korban Dicekik setelah Ambil Seragam Persit, Mayat Dibuang ke Jurang
Oknum TNI AD Bunuh Guru SD, Korban Dicekik setelah Ambil Seragam Persit, Mayat Dibuang ke Jurang, Ditemukan Tinggal Tulang
Pemeriksaan dilakukan intensif hingga terbongkar pada, Senin, (12/4/2021).
Rabu (14/4/2021), peti mati berisi tulang belulang RR tiba di rumah duka di Perumahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Minta dihukum mati
Isak tangis mengiringi pemakaman RR. Kuswanto mengatakan, polisi militer Kodam menemukan motor korban di sebuah bengkel di daerah Manggar.
Semua mesin motor milik anaknya itu sudah dibongkar diduga untuk menghilanhkan barang bukti.
“Mesinnya sudah dilepas tinggal kerangka. Sepertinya dia (pelaku) mau hilangkan barang bukti. Kerangka motor sekarang di sita polisi (polisi militer Kodam),” tutur Kuswanto.
Kuswanto berharap pelaku mendapat hukum setimpal sesuai perbuatannya.
“Kami minta dihukum mati saja, sesuai perbuatannya. Itu bukan manusia lagi itu, iblis itu Pak,” tutup Kuswanto.
Kapendam VI/Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan.
"Masih tahap penyidikan di pomdam. Sedang dilengkapi berkas-berkasnya," ungkap dia saat dihubungi terpisah.
Taufik menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum sampai tuntas.
"Diproses KUHP dan hukum yang berlaku," tutupnya.
Praka MAM terancam hukuman mati dengan jerat Pasal 340 KUHP.
Sebelum itu, ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer untuk mencabut kedinasan atau pemecatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Oknum TNI Bunuh Guru SD gara-gara Didesak untuk Menikah, Dibunuh Saat Ambil Seragam Persit
Baca juga: Anggota Kopassus dan Brimob Dikeroyok, Polisi Periksa 5 Saksi, Pelaku Dikabarkan Ditangkap
Baca juga: Mengapa Mudik Dilarang Objek Wisata Buka? Sandiaga Uno: Pariwisata Bukan Masalah, tapi Solusi
Baca juga: Begini Skenario Pemkot Pekalongan Antisipasi Pemudik Dini yang Curi Start, Aaf: Libatkan RT/RW
Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal? Begini Kata Kejaksaan