Berita Jateng
Advokat Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jateng, Pelapor Pertanyakan Penanganannya
Polda Jateng Tangani Kasus Ujaran Kebencian Libatkan Advokat, Pelapor Pertanyakan Penanganannya
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pihak pelapor menilai penanganan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga menyinggung suku agama ras dan antar-golongan (SARA) yang dilakukan seorang advokat di Kota Semarang, RWS, terkesan lamban.
Meski telah ada penetapan tersangka oleh penyidik Reskrimsus Polda Jateng, namun hingga kini perkara tersebut tak ada kejelasannya.
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan mengatakan, info yang diterimanya dari penyidik diketahui bahwa berkas perkara tersebut sebenarnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Advokat di Semarang Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Pelapor: Kami Harap Polisi Tegas
Baca juga: Curhat Pengusaha di Pemalang Terkait THR, Herman Minta Pemerintah Bahas Regulasi Bersama
Baca juga: Oknum TNI AD Bunuh Guru SD, Korban Dicekik setelah Ambil Seragam Persit, Mayat Dibuang ke Jurang
Baca juga: Terungkap, Nama Asli Tersangka Penistaan Agama Joseph Paul Zhang, Mengaku Sudah Bukan WNI
Namun, sampai sekarang masih ditahan di Reskrimsus Polda Jateng.
"Karenanya, kami mempertanyakan mengenai kejelasan penanganan perkara tersebut demi kepastian hukum," kata Dias dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021) malam.
Menurutnya, ada dugaan terkait upaya atau langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.
Upaya itu berupa adanya mediasi sebanyak 3 kali yang difasilitasi oleh Reskrimsus Polda Jateng.
Padahal, katanya, dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kapolri, tidak mengatur adanya upaya mediasi sebagai penyelesaian penanganan perkara tindak pidana ujaran kebencian yang berbau SARA.
"Karena itu, kami berharap kepada Kapolda Jawa Tengah maupun Kapolri yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum, untuk memberikan atensi pada perkara yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana perkara yang kami laporkan," pintanya.
Ia menambahkan, perkara yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA melalui unggahan status Facebook yang dilakukan RWS, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Hanya saja, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Reskrimsus Polda Jateng.
Jika dalam penanganan perkara tersebut memang ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud, maka sudah seharusnya diproses hukum.
"Jika perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan mengarah pada potensi memecah belah persatuan, maka harus segera dilakukan penegakan hukum secara serius," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan seorang advokat/pengacara di Kota Semarang, RWS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Penetapan tersangka RWS tersebut diketahui dari surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus yang ditujukan kepada RWS.