Berita Tegal
Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Selasa 21 April 2021, Buka di Jalan Hang Tuah dan 5 Tempat Lain
Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Selasa 21 April 2021, Buka di Jalan Hang Tuah dan 5 Tempat Lain
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kota Tegal hari ini, Rabu (21/4/2021).
Hari ini Samsat keliling Kota Tegal membuka layanan di enam lokasi.
Pukul 08.00 hingga 10.00 WIB buka di Kecamatan Tegal Timur dan Kecamatan Margadana.
Baca juga: Buka Layanan di Tiga Tempat Ini, Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Rabu 21 April 2021
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Rabu 21 April 2021, Hadir di Dua Lokasi Berikut
Baca juga: Oknum TNI AD Bunuh Guru SD, Korban Dicekik setelah Ambil Seragam Persit, Mayat Dibuang ke Jurang
Baca juga: Mengapa Mudik Dilarang Objek Wisata Buka? Sandiaga Uno: Pariwisata Bukan Masalah, tapi Solusi
Pukul 08.00 hingga 12.30 WIB buka di Jalan Hang Tuah dan Perbatasan Grogol (Kuburan Poci).
Pukul 10.00 hingga 12.30 WIB buka di Pasar Langon dan Lapangan Sumurpanggang.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB), Mochamad Syafii mengatakan, warga bisa membayar pajak dan pengesahan STNK satu tahunan.
Syaratnya dengan membawa STNK dan identitas diri (KTP) serta fotokopinya.
Namun ruang lingkupnya hanya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah.
"Iya syaratnya STNK dan KTP asli serta membawa fotokopiannya," kata Syafii kepada tribunpantura.com.
Syafii berharap, seluruh masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat keliling tersebut.
Menurutnya, kehadiran Samsat keliling untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat.
Adapun pembayaran lima tahunan STNK, plat nomer, balik nama, mutasi masuk, dan mutasi keluar, bisa langsung ke Samsat Induk Kota Tegal.
Syafii mengimbau, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Mulai dari pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
"Masih tingginya tunggakan, saya harap masyarakat lebih sadar untuk bayar pajak," harapnya. (fba)
Baca juga: Curhat Pengusaha di Pemalang Terkait THR, Herman Minta Pemerintah Bahas Regulasi Bersama
Baca juga: Tebing Setinggi Lima Meter di Kandangserang Pekalongan Longsor dan Timpa Rumah
Baca juga: Ini Peran Ganda Kartini Masa Kini bagi Siti Atikoh Ganjar Pranowo
Baca juga: Pembayaran THR di Pemalang Boleh Dicicil