Berita Jateng

Larangan Mudik Diperluas Mulai 22 April-24 Mei, Pemprov Jateng: Kami Sudah Antisipasi

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait larangan mudik Idulfitri. Waktu larangan kini diperluas.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik lebaran. 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait larangan mudik Idulfitri. Waktu larangan kini diperluas.

Awalnya aturan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun, dalam Adendum Surat Edaran No 13 2021 terkait aturan larangan terbaru bahwa larangan berlaku mulai 22 April-24 Mei 2021.

Aturan itu melingkupi aturan menjelang atau H-14 masa peniadaan mudik (6-17 Mei) yakni dari 22 April- 5 Mei 2021. Serta aturan pasca-masa peniadaan mudik yakni 18 Mei-24 Mei.

Tujuan dikeluarkannya Adendum Surat Edaran itu untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan.

Selain itu, dalam aturan tersebut ada sejumlah ketentuan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri melalui jalur darat, udara, laut, dan kereta api. Antara lain harus menunjukan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid test antigen atau GeNose C-19.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap menyesuaikan aturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Pada prinsipnya kami tetap menyesuaikan dan itu (aturan pengetatan) sudah direncanakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, Kamis (22/4/2021).

Ia mengatakan, sebetulnya Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dari awal persiapan larangan mudik sudah merencanakan pengetatan dilakukan jauh-jauh hari.

"Sebenarnya, sebelum adanya adendum SE itu, kami sudah ada antisipasi pra-larangan mudik. Dalam adendum itu disebutkan H-14 sebelum masa pelarangan dan itu sifatnya pengetatan," jelasnya.

Terkait aturan teknis, masih sama dengan sebelumnya dimana ada sejumlah titik yang akan dijaga petugas. Titik itu berada di perbatasan antar-provinsi.

Misalnya di Pejagan Brebes, Cilacap, Cepu Blora, Karanganyar, dan sebagainya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved