Berita Pekalongan

Polisi di Pekalongan Amankan Puluhan Bungkus Bubuk Mercon, Pemilik Wajib Lapor

Anggota Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan puluhan bubuk mercon dan petasan berukuran sedang.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
Anggota Polsek Kedungwuni saat mengamankan puluhan bubuk mercon. 

Penulis : Indra Dwi Purnomo

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Anggota Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan puluhan bubuk mercon dan petasan berukuran sedang.

Barang bahaya tersebut disita di rumah MLK (67) yang ada di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Penyitaan barang-barang tersebut dalam kegiatan operasi pekat dan cipta kondisi di bulan suci ramadhan, pada Senin (26/4/2021) malam.

"Kami geledah rumah milik MLK, dikarenakan berdasarkan informasi dari masyarakat resah karena praktik jual beli bubuk mercon," kata Kapolsek Kedungwuni AKP Arisun saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (27/4/2021).

Dari tangan MLK, polisi menyita puluhan bungkus bubuk mercon.

Bubuk mercon itu terdiri atas 29 bungkus obat mercon warna hitam, 1 pack mercon merk Ground Bloom Flower Tar, dan 36 bungkus sumbu mercon.

"Bahan-bahan ini yang digunakan anak-anak muda untuk merakit mercon dari yang kecil hingga yang berukuran besar," imbuhnya.

Pihaknya menambahkan,  semua barang tersebut disita dan sementara MLK hanya diberikan pembinaan dengan menulis surat pernyataan untuk tidak lagi menjual barang yang sama.

"MLK juga kami kenakan sanksi wajib lapor," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved