Berita Pekalongan

Keong Warga Pekalongan Sembunyikan 10 Paket Ganja di Ventilasi Rumahnya

MT alias Keong (33) warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tak bisa menikmati suasana lebaran tahun 1442 H.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
Anggota Satres Narkoba memperlihatkan barang bukti ganja kering yang siap edar dengan berat 2,06 gram. 

Penulis : Indra Dwi Purnomo

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - MT alias Keong (33) warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tak bisa menikmati suasana lebaran tahun 1442 H.

Pasalnya, Minggu (16/5/2021) MT digelandang ke Polres Pekalongan dan ditahan di sana. Karena, ia terbukti menyembunyikan paket ganja siap edar di lubang ventilasi rumahnya. 

"MT ditangkap karena berdasarkan informasi dari masyarakat tentang orang yang mengedarkan narkotika jenis Ganja."

"Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan MT di rumahnya," kata Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali, Senin (17/5/2021).

Saat diamankan, MT diminta untuk menunjukkan di mana ia menyembunyikan paket ganja yang siap edar.

Setelah polisi meminta MT membuka paket itu, didalamnya berisi satu lipatan kertas koran berisi 10 paket daun ganja kering siap edar.

"Ganja kering tersebut disimpan diventilasi rumahnya. Barang tersebut terbungkus plastik klip transparan."

"Kami juga temukan satu lipatan koran lain berisi daun ganja kering yang belum dikemas. Jadi berat totalnya 2,06 gram," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT alias Keong dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved