Kriminal dan Hukum
Ihwal Ekspor 325 Motor dan 41 Mobil Bodong ke Timor Leste, Kapolda Jateng: Oknum Polisi Terlibat
Ihwal Upaya Ekspor 325 Motor dan 41 Mobil Bodong ke Timor Leste yang Gagal, Kapolda Jateng: Oknum Polisi Terlibat
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Kepolisian menggagalkan upaya ekspor ratusan unit kendaraan bermotor bodong --diduga hasil kejahatan-- ke Timor Leste, belum lama ini.
Sindikat ekspor kendaraan bodong ini pun melibatkan oknum polisi.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi, tidak menampik bahwa ada oknum polisi yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Untuk diketahui, jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Pati baru saja menggagalkan upaya pengiriman 325 unit dan sepeda motor dan 41 unit mobil yang diduga hasil kejahatan.
Ratusan kendaraan yang tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu hendak diselundupkan oleh sindikat penadah yang berbasis di Pati, Jawa Tengah, ke Timor Leste.
Sebagian barang bukti ditemukan petugas di sebuah gudang yang berada di tepi selatan Jalan Raya Pati-Juwana, Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana.
Sementara, sebagian lainnya ditemukan petugas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Ditreskrimsus sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain sehingga kotainer bisa lolos sampai Timor Leste."
"Masih kami dalami keterlibatan oknum di pelabuhan karena ini menyangkut administrasi maupun kelalaian."
"Selain itu, Propam juga sedang mendalami ada keterlibatan anggota polisi."
"Karena dokumen kendaraan tidak mungkin bisa lolos kalau tidak ada surat keterangan dari kepolisian,” papar dia dalam konferensi pers di gudang Juwana, Jumat (28/5/2021).
Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, saat ini ada satu oknum petugas kepolisian yang sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
Namun, ia belum mengungkapkan di mana oknum tersebut berdinas.
“(Terkait hal ini) nanti akan kami sampaikan rilis kedua saat berkas perkara p21,” kata dia didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dan jajaran Forkopimda Pati.
“Anggota yang terlibat sudah kami periksa. Kalau memang dia main-main, apalagi itu pelanggaran, akan kami sanksi tegas, karena dia membuat peluang bagi masyarakat untuk melakukan tindak pidana,” tambah dia.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, Indonesia tidak bisa mengekspor kendaraan dalam kondisi baru.
“Harus dimatikan dulu, termasuk berkas dimatikan dulu, itu pun waktunya hampir satu bulan."
"Jadi STNK-BPKB dilaporkan ke Ditlantas untuk dimatikan, termasuk asal-usul dan sebagainya, baru boleh diekspor. Dalam kasus ini nggak ada (proses) itu semua,” kata dia.
Untuk diketahui, para pelaku mendapatkan motor bodong dengan membeli secara daring sistem dengan Cash on Delivery (COD).