Kriminal dan Hukum

Ihwal Ekspor 325 Motor dan 41 Mobil Bodong ke Timor Leste, Kapolda Jateng: Oknum Polisi Terlibat

Ihwal Upaya Ekspor 325 Motor dan 41 Mobil Bodong ke Timor Leste yang Gagal, Kapolda Jateng: Oknum Polisi Terlibat

Tribunpantura.com/Mazka Hauzan Naufal
Konferensi pers ungkap kasus pengiriman motor bodong oleh sindikat penadah di sebuah gudang di Jalan Raya Pati-Juwana, Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Jumat (28/5/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Kepolisian menggagalkan upaya ekspor ratusan unit kendaraan bermotor bodong --diduga hasil kejahatan-- ke Timor Leste, belum lama ini.

Sindikat ekspor kendaraan bodong ini pun melibatkan oknum polisi.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi, tidak menampik bahwa ada oknum polisi yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Untuk diketahui, jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Pati baru saja menggagalkan upaya pengiriman 325 unit dan sepeda motor dan 41 unit mobil yang diduga hasil kejahatan.

Ratusan kendaraan yang tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu hendak diselundupkan oleh sindikat penadah yang berbasis di Pati, Jawa Tengah, ke Timor Leste.

Sebagian barang bukti ditemukan petugas di sebuah gudang yang berada di tepi selatan Jalan Raya Pati-Juwana, Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana.

Sementara, sebagian lainnya ditemukan petugas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Ditreskrimsus sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain sehingga kotainer bisa lolos sampai Timor Leste."

"Masih kami dalami keterlibatan oknum di pelabuhan karena ini menyangkut administrasi maupun kelalaian."

"Selain itu, Propam juga sedang mendalami ada keterlibatan anggota polisi."

"Karena dokumen kendaraan tidak mungkin bisa lolos kalau tidak ada surat keterangan dari kepolisian,” papar dia dalam konferensi pers di gudang Juwana, Jumat (28/5/2021).

Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, saat ini ada satu oknum petugas kepolisian yang sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini.

Namun, ia belum mengungkapkan di mana oknum tersebut berdinas.

“(Terkait hal ini) nanti akan kami sampaikan rilis kedua saat berkas perkara p21,” kata dia didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dan jajaran Forkopimda Pati.

“Anggota yang terlibat sudah kami periksa. Kalau memang dia main-main, apalagi itu pelanggaran, akan kami sanksi tegas, karena dia membuat peluang bagi masyarakat untuk melakukan tindak pidana,” tambah dia.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, Indonesia tidak bisa mengekspor kendaraan dalam kondisi baru. 

“Harus dimatikan dulu, termasuk berkas dimatikan dulu, itu pun waktunya hampir satu bulan."

"Jadi STNK-BPKB dilaporkan ke Ditlantas untuk dimatikan, termasuk asal-usul dan sebagainya, baru boleh diekspor. Dalam kasus ini nggak ada (proses) itu semua,” kata dia.

Untuk diketahui, para pelaku mendapatkan motor bodong dengan membeli secara daring sistem dengan Cash on Delivery (COD).

Motor bodong itu kemudian mereka peti kemaskan dan dikirimkan ke Timor Leste via pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Operasi ini telah mereka lakukan selama tiga tahun.

15 kontainer kendaraan bodong

Sebelumnya diberitakan, sejumlah unit kendaraan diduga bodong akan diekspor ke negara Timor Leste.

Kendaraan yang diduga bodong tersebut akan dikirimkan melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Kendaraan bodong telah ditempatkan di sejumlah kontainer.

Saat ini kendaraan tersebut ditahan pengirimannya.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Gabungan  Perusahaan  Ekspor Indonesia (GPEI) Dewan Pengurus Jawa Tengah Ade Siti Muksodah. 

  
Dari informasi yang dihimpunnya eksportir dan forwading, bahwa muatan yang akan dikirim bukanlah mobil melainkan sepeda motor.

Ada 15 kontainer yang berisi sepeda motor yang berasal dari Pati.

"Sepeda motor itu merupakan motor bekas," tuturnya saat dihubungi Tribunpantura.com, Sabtu (22/5/2021).

Menurutnya, pengiriman sepeda motor itu secara tata ekspor diperbolehkan.

Namun yang dipersyaratkan mengekspor dengan membubuhkan dokumen resmi.

"Cilakanya, karena motor bekas surat-surat seperti BPKB, STNK bodong semua," tuturnya.

Ade menuturkan sepeda motor itu akan diekspor ke Timor Leste.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani dari pihak Polri.

"Kita sekarang harus mawas diri menghadapi eksportir seperti itu."

"Ekspor itu kendaraan (sepeda motor bekas, red) boleh. Yang tidak boleh mobil."

"Kalau mau ekspor harus dilengkapi legalitasnya," jelasnya.

Sementara dari sumber Bea dan Cukai yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan adanya upaya ekspor kendaraan.

Informasi tersebut didapat dari kepolisian beberapa hari lalu.

"Setelah mendapat informasi tersebut ekspor kendaraan itu ditahan pengirimannya," ujarnya.

Ia tidak menjelaskan secara rinci berapa kontainer yang akan mengangkut kendaraan  tersebut.

Pihaknya menyebut bahwa barang bukti kendaraan itu sudah diserahterimakan ke Polri.

"Barang bukti itu telah diserahterimakan ke Polri," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Pihaknya meminta untuk mengkonfirmasi Kapolres Yang bersangkutan.

"Ke Kapolres melalui via Kasubdid Penmas," tandasnya.  (mzk/rtp)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved