Berita Slawi
PPDB SMP di Kabupaten Tegal Mulai 21 Juni 2021, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
PPDB SMP di Kabupaten Tegal Mulai 21 Juni 2021, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Desta Leila Kartika
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun 2021/2022 di aula PMI Kabupaten Tegal, Senin (31/5/2021).
Dalam sosiasliasi yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh SMP yang ada di Kabupaten Tegal, tersebut membahas beberapa hal.
Di antaranya cara daftar dan persyaratan bagi calon peserta didik, jumlah yang diterima, kuota rombel, terkait pelaksanaan PPDB kapan, jalur pendaftaran apa saja, pemetaan wilayah zonasi sekolah, dan lain-lain.
Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Alfatah mengungkapkan, saat ini pendaftaran sekolah tidak lagi adu cepat karena prosesnya sendiri secara online atau daring.
Namun ada lima SMP Negeri di Kabupaten Tegal yang masih melaksanakan pendaftaran secara luring atau langsung ke sekolah karena keterbatasan akses jaringan internet.
Lima sekolah yang dimaksud yaitu SMPN 3 Satu Atap Bojong, SMPN 3 Satu Atap Jatinegara, SMPN 4 Bumijawa, SMPN 5 Satu Atap Bumijawa, dan SMPN 3 Satu Atap Balapulang.
Adapun pendaftaran berlangsung sesuai jam kantor yaitu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.
"Terkait pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Tegal dimulai tanggal 21 Juni sampai 1 Juli 2021 terbagi dua tahap."
"Tahap pertama untuk jalur pendaftaran Afirmasi (penerima program keluarga tidak mampu), perpindahan orangtua (mutasi), dan prestasi."
"Sedangkan tahap dua yaitu jalur pendaftaran zonasi (pemetaan wilayah)," jelas Fatah, pada Tribunpantura.com.
Ditanya mengenai kuota penerimaan siswa SMP di Kabupaten Tegal, Fatah menyebut belum bisa memberikan jumlah pasti atau secara keseluruhan.
Namun hanya memberikan batasan-batasan seperti kuota PPDB SMP paling banyak 11 rombongan belajar (rombel).
Jumlah per rombel (kelas) paling sedikit 20 siswa dan maksimal 32 siswa.
Sedangkan menurut Fatah, SMP Negeri di Kabupaten Tegal tidak ada yang sampai 11 rombel, rata-rata 9 rombel dan paling banyak 10 rombel.
"Kuota pendaftaran untuk yang Afirmasi paling banyak 20 persen, jalur prestasi sebanyak 25 persen, jalur perpindahan orangtua (mutasi) sebanyak 5 persen, dan zonasi kuota minimal 50 persen."
"Dengan kata lain yang zonasi kuotanya bisa lebih dari 50 persen bergantung jalur lainnya apakah memenuhi atau tidak," paparnya.
Jalur pendaftaran yang zonasi, lanjut Fatah, pihak sekolah menggunakan acuan alamat yang ada di Kartu Keluarga (KK) calon siswa, RT dan RW nya, sehingga jarak yang diukur yaitu jarak dari sekolah ke rumah, bukan lagi jarak dari sekolah ke kantor kelurahannya.
Yang bertugas menghitung jarak tempuh calon siswa yaitu pihak masing-masing sekolah.
"Jumlah SMP di Kabupaten Tegal untuk negeri dan terbuka ada 49 sekolah sedangkan yang swasta ada 69 sekolah sehingga total ada 118 SMP di Kabupaten Tegal," tuturnya.
Berikut persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP di Kabupaten Tegal tahun ajaran 2021/2022:
- Telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat yang berpenghargaan sama dengan ijazah
- Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Mendaftar dengan melampirkan: foto copy akte kelahiran atau surat kelahiran dari Desa.
- Foto copy kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau surat keterangan domisili (jika terjadi bencana alam atau bencana sosial).
- Surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh SD/MI/sederajat.
- Nilai rapot lima semester terakhir yang disertai keterangan peringkat.
- Foto copy KIP, KKS, atau PKH, bagi yang memilikinya.
- Piagam atau sertifikat kejuaraan bagi yang memilikinya.
- Jalur prestasi: seleksi menggunakan nilai rata-rata rapot lima semester terakhir, ditambah ijazah Madrasah Diniah Takmiliyah Ula (MDTU) bagi yang sudah memiliki (mendapat nilai 10), plus nilai kejuaraan baik tingkat Kecamatan, Kabupaten, Nasional, dan Internasional.
Bagi mereka yang memiliki prestasi kejuaraan internasional semisal juara 1, 2, atau 3 maka akan langsung diterima.
Sedangkan bagi mereka yang belum lulus MDTU bisa menggunakan surat keterangan sedang mengikuti MDTU.
Bagi yang belum tes MDTU, harus ada surat keterangan bersedia mengikuti MDTU. Begitu juga bagi mereka yang non muslim bisa melampirkan surat keterangan.
- Jalur Afirmasi: penilaian berdasarkan apakah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIT), PKH, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Harus menggunakan kartu tidak hanya surat keterangan miskin atau tidak mampu.
- Jalur perpindahan atau mutasi: penilaian berdasarkan orangtua disertai keluarga pindah dari mulai tingkat kecamatan. Contohnya ada orangtua calon siswa yang pindah dari Kecamatan Pangkah ke Kecamatan Slawi, intinya keluarga harus ikut pindah semua dan ada surat ketengan dari atasan.
- Jalur Zonasi: penilaian berdasarkan jarak. Bagi mereka yang sudah memiliki ijazah MDTU dikurangi 1.000 meter. (dta)