Berita Jateng
Transportasi di Jateng Sumbang Inflasi 0,48 Persen
Tarif transportasi menjadi salah satu penyumbang tertinggi inflasi di Jawa Tengah pada bulan Mei 2021.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Tarif transportasi menjadi salah satu penyumbang tertinggi inflasi di Jawa Tengah pada bulan Mei 2021.
Andil tarif transportasi terhadap inflasi ini terjadi setelah gencarnya peraturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran pada bulan tersebut.
"Memang dengan adanya peringatan pemerintah tentang larangan mudik, kelihatannya justru perjalanan cukup besar.
(Peningkatan perjalanan) terjadi sebelum periode libur lebaran," terang Kepala BPS Jawa Tengah Sentot Bangun Widoyono saat rilis data indikator strategis Provinsi Jateng Juni 2021 melalui daring, Rabu (2/6/2021).
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah mencatat, inflasi di Jawa Tengah pada bulan Mei 2021 sebesar 0,17 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,32.
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran seperti kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, kelompok transportasi, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga, dan kelompok kesehatan serta rekreasi.
Kelompok pengeluaran transportasi sendiri tercatat sebesar 0,48 persen berada setelah kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,63 persen.
Kelompok pengeluaran transportasi terjadi kenaikan indeks dari 103,14 pada April 2021 menjadi 103,63 pada Mei 2021.
Beberapa subkelompok pada kelompok pengeluaran ini mengalami inflasi yakni jasa angkutan penumpang sebesar 1,87 persen dan pengoperasian peralatan transportasi pribadi sebesar 0,34 persen.
Sedangkan subkelompok mengalami deflasi yaitu pembelian kendaraan sebesar 0,03 persen. Subkelompok jasa pengiriman barang memberikan andil inflasi sebesar 0,06 persen.
Adapun komoditas yang dominan memberikan andil inflasi yaitu angkutan antarkota sebesar 0,02 persen, kendaraan carter sebesar 0,02 persen, dan tarif kereta api sebesar 0,01 persen. (idy)