Berita Kebumen

Didakwa Perdagangkan Satwa Dilindungi, ODGJ di Kebumen Diminta Dibebaskan

Kasus hukum yang menjerat seorang warga Kebumen berinisial AMAKGWA menuai sorotan publik.

Editor: m zaenal arifin
Istimewa
PENDAMPINGAN HUKUM: Tim dari Josant And Friend's Law Firm foto bersama usai memberikan pendampingan kepada terdakwa berinisial AMAKGWA, yang merupakan ODGJ. Terdakwa didakwa memperdagangkan satwa yang dilindungi jenis beruang madu dan Kukang Jawa. (Dok) 

TRIBUN-PANTURA.COM, KEBUMEN - Kasus hukum yang menjerat seorang warga Kebumen berinisial AMAKGWA menuai sorotan publik.

Pria yang diketahui mengidap gangguan jiwa (ODGJ) jenis schizophrenia itu didakwa memperdagangkan satwa dilindungi berupa beruang madu dan kukang jawa.

Saat ini perkaranya tengah diproses di Pengadilan Negeri Kebumen.

AMAKGWA ditahan sejak 23 Juli 2025 setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Kondisi ini memicu keprihatinan keluarga dan kuasa hukum, mengingat terdakwa memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soedirman Kebumen serta RSJ Magelang.

Kuasa hukum keluarga terdakwa, Dr (Hc) Joko Susanto, menegaskan bahwa kasus ini semestinya dihentikan.

“Anak dari klien kami jelas pasien dengan gangguan jiwa kategori schizophrenia."

"Kami minta kasus ini segera dihentikan, terdakwa dituntut dan diputus bebas,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Penerbangan Rute Semarang–Kuala Lumpur Dibuka, Perkuat Konektivitas Jawa Tengah dengan Asia Tenggara

Tim kuasa hukum dari Josant and Friend’s Law Firm yang terdiri dari Joko Susanto, Sumanto S. Tirtowijoyo, Damas Reza Kurniadi, Devi Rahma Cahyani, dan Ayu Rachma Octaviani menyatakan pendampingan dilakukan secara prodeo tanpa biaya.

Dalam persidangan, AMAKGWA juga didampingi advokat Muchammad Fandi Yusuf.

Menurut Damas Reza Kurniadi, proses hukum yang tetap berjalan meski sudah ada bukti medis sangat janggal.

“Dalam aturan jelas disebutkan pada Pasal 44 KUHP, orang yang melakukan perbuatan dalam kondisi gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Ibu kandung terdakwa, Suliyah, dengan terbata-bata menceritakan kondisi anaknya.

Ia menegaskan AMAKGWA kerap kambuh, meski di saat kondisi baik tetap memperhatikan adik-adiknya dan sempat hampir lulus kuliah sebelum drop out karena gangguan jiwa.

Kepala Desa Wonosari, Mualifin, turut mengonfirmasi bahwa terdakwa adalah warganya yang memang mengalami gangguan jiwa dan memiliki surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved