Berita Kendal

Pemkab Kendal Perketat Larangan di Zona Merah Covid-19, Hajatan Dilarang hingga WFH 50 Persen

Pemerintah Kabupaten Kendal kembali memperketat kebijakan bagi masyarakat yang berada di lingkungan zona merah Covid-19.

Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
Kompas.com
Ilustrasi virus corona 

Penulis: Saiful Masum

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal kembali memperketat kebijakan bagi masyarakat yang berada di lingkungan zona merah Covid-19.

Selebaran imbauan terkait pengetatan kegiatan di lingkungan pemerintah daerah hingga kegiatan masyarakat sudah disampaikan ke masing-masing kecamatan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Terdapat beberapa poin yang diserukan Pemerintah Kendal sebagai upaya penanganan Covid-19 gelombang ke-2 agar bisa ditekan lebih maksimal. Di antaranya, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kendal diimbau menerapkan work from home (WFH) 50 persen hingga 25 Juni. Sementara pegawai eselon 2 harus selalu siaga manakala diperlukan sewaktu-waktu. Begitu juga pelayanan umum diminta agar dibatasi 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, Pemkab Kendal juga memperketat aturan main kegaiatan masyarakat yang berada di zona merah (wilayah dengan resiko tinggi) penyebaran Covid-19. Mulai dari meniadakan hajatan, menutup tempat hiburan malam dan wisata, serta membatasi jam operasional restoran, kafe, pasar tradisional, hingga pusat perbelanjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha membenarkan adanya kebijakan itu di Kabupaten Kendal. Katanya, selain ditujukan kepada pegawai di lingkungan Pemerintahan Kendal, beberapa poin juga ditujukan kepada masyarakat umum agar bisa ditindaklanjuti bersama. 

Khususnya masyarakat yang saat ini tinggal di wilayah zona merah Covid-19. "Iya, imbauan untuk internal. Untuk masyarakat juga khususnya di daerah kecamatan (zona) merah Covid-19," terangnya, Jumat (18/6/2021).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Cicik Sulastri membenarkan bahwa, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal akan menerapkan WFH 50 persen. Kebijakan tersebut mulai efektif pada, Senin (21/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021). Dengan tujuan, meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.

"Iya untuk ASN (WFH) 50 persen," ujarnya.

Selain itu, beberapa kebijakan lain yang diserukan Pemkab Kendal adalah memperbolehkan kegiatan kedinasan dalam format daring (virtual), meminta pengelola rumah sakit menambah fasilitas ruang isolasi dan ICU, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) sampai
30 Juni 2021, dan membatasi perjalanan dinas ke luar daerah.

Terhadap kegiatan masyarakat Kendal, jajaran Satpol PP juga diminta untuk memperketat pengawasan lapangan dan menindak tegas semua pelanggaran yang ada. Satgas Covid-19 bersama jajaran TNI Polri juga diminta meningkatkan tes acak rapid antigen di tempat-tempat umum.

Pengetatan kegiatan berlaku bagi semua masyarakat tanpa terkecuali. Masyarakat tidak diperbolehkan menggelar kegiatan massal yang berpotensi mengundang kerumunan sementara waktu. Seperti acara hiburan dan kegiatan hajatan pernikahan. 

Beberapa kebijakan lain yaitu, meniadakan sementara kegiatan pengajian, pembelajaran agama anak-anak setiap sore hari, pembelajaran di sekolah, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima maksimal pukul 19.00 WIB, membatasi jam operasional pasar tradisional maksimal pukul 10.00 WIB, dan meminta Satgas PPKM mikro agar menutup akses jalan di wilayah klaster penyebaran Covid-19 hingga masa isolasi mandiri selesai. 

Sementara itu, beberapa kegiatan yang tetap diperbolehkan dengan pembatasan ketat seperti penyelenggaran ibadah salat wajib 5 waktu dan salat jumat di tempat ibadah umum, memperbolehkan acara akad nikah maksimal 60 orang dalam satu kegiatan dengan protokol kesehatan ketat, juga harus mengetahui kepala desa dan camat. Sementara hajatan nikahannya tidak diperbolehkan. 

Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen meminta agar hajatan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan untuk ditiadakan. Namun, masyarakat tetap diperbolehkan melangsungkan akad pernikahan dengan pembatasan kapasitas orang yang hadir.

"Sudah ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah zona merah Covid-19. Hajatan pernikahan, saya harap hanya akad nikah saja. Kami gak melarang ini asalkan prokes diterapkan. Misal, maksimal 50 orang dari kelompok keluarga sendiri," terang Taj Yasin dalam sela-sela kunjungan ke Kendal, Rabu (16/6/2021).

Sebagai orang nomor 2 di Jawa Tengah, Taj Yasin juga meminta agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap adanya kerumunan-kerumunan. Selain itu, ia juga berharap Satgas Covid-19 kabupaten/kota menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mengencangkan penerapan protokol kesehatan di manapun dan kapan pun. 

"Saya mohon petugas agar mendorong, mendukung sosialisasi karena masih banyak masyarakat yang kurang percaya dengan keberadaan Covid-19," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved