Berita Regional
Pengakuan Rektor Universitas PGRI Argopuro yang Lecehkan Dosen: Saya Spontan Ingin Mencium Dia
RS, Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember membuat pengakuan atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.
TRIBUNPANTURA.COM, JEMBER - RS, Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember membuat pengakuan atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.
Sebelumnya ia dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban seorang dosen.
Pelapor adalah MH, suami dari dosen yang diduga jadi korban pelecehan. MH lapor ke polisi pada 16 Juni 2021.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini 924.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Ditahan Imbang Skotlandia, Inggris Gagal Akuisisi Puncak Klasemen Grup D Euro 2020
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Hari Ini, Sepanjang Hari Berawan
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini, Buka di Pasar Bandung dan 2 Tempat Lainnya
Ia bercerita pelecahan yang dialami istrinya terjadi saat diklat dosen pengampu mata kuliah ke-PGRI-an di Hotel Plaza Tanjung Tretes Pasuruan pada 4-5 Juni 2021.
Saat itu istrinya bersama rekannya yang bernama Agus Santoso satu mobil dengan rektor serta sopirnya. Istri MH satu-satunya perempuan di mobil tersebut.
Sejak dalam mobil, istri MH mulai merasakan ketakutan dengan sikap rektor.
“Di lokasi pun (hotel), istri saya tidak pernah membayangkan bahwa rektor melakukan pelecehan seksual,”papar dia.
Selain lapor ke polisi, MH juga mendesak pengurus yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember agar memroses kasus pelecehan seksual yang menimpa istrinya.
Kedua, meminta pihak yayasan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, melakukan perlindungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan perempuan Unipar Jember yang sangat mungkin rentan menghadapi pelecehan seksual.
Terpisah, Kepala Biro III Bidang Humas, Perencanaan dan Kerjasama Unipar Jember Achmad Zaki membenarkan adanya laporan MH pada kampus terkait kasus pelecehan seksual.
Ia menjelaskan yang bersangkutan telah mengundurkan diri pada 17 Juni 2021 setelah kasus tersebut mencuat.
“Berdasarkan putusan tanggal 17 Juni, mantan pejabat tinggi (rektor) itu sudah mengundurkan diri,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon.
Artinya, kata dia, PPLP PT PGRI Jember sudah mengambil langkah sesuai prosedur dalam peraturan pokok kepegawaian pasal 20 ayat 1,2 dan 3. “Surat pengunduran dilakukan kemarin,”ujar dia.
Saat dihubungi Kompas.com, RS angkat suara terkait laporan kasus tersebut. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf dengan apa yang telah ia lakukan.