Berita Solo

Kapolresta Solo Pastikan Kasus Perusakan 12 Makam di Mojo Pasar Kliwon Tetap Berlanjut 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pastikan kasus perusakan 12 makam di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Rival Almanaf
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan 
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika memberikan keterangan kepada awak media di sela kegiatan koordinasi kepala daerah se Solo Raya di Makorem 074 Warastratama, Kamis (26/6/2021) 

Penulis: Muhammad Sholekan 

TRIBUNPANTURA.COM, SOLO - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pastikan kasus perusakan 12 makam di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, tetap berlanjut. 

Ade menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 saksi, 6 orang di antaranya pengasuh tempat belajar mengaji anak-anak itu, yakni Kuttab Milah Muhammad. 

Dia menjelaskan, penyidik Satreskrim Polresta Solo masih melakukan mengembangkan perkara ini. 

Menurutnya, pengasuh kuttab itu telah diperiksa sebanyak 2 orang. Sementara,  Linmas dan perangkat kelurahan juga turut diperiksa sebagai saksi. 

“Hari ini 4 pengasuh kami periksa. Keterangan saksi lain juga kami panggil hari ini. Belum ada penetapan tersangka sejauh ini. Insya Allah, nanti dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi kami lakukan gelar perkara,” ucapnya di sela kegiatan koordinasi kepala daerah se Solo Raya di Makorem 074 Warastratama, Kamis (26/6/2021). 

Mantan Kapolres Karanganyar itu mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan alat bukti. 

Setelah itu, lanjut Ade, baru bisa ada penetapan tersangka dalam perkara ini. 

Dia memastikan, aktivitas belajar-mengajar di kuttab tersebut telah dihentikan. Hal itu dikarenakan aktivitas belajar tatap muka di Kota Solo tidak diperbolehkan sesuai regulasi. 

Menurutnya, bulan ini belum dimungkinan untuk belajar tatap muka karena kasus aktif Covid-19 di Solo meningkat setiap hari. 

“Kalau lokasi pindah silakan tanya ke lokasi yang bersangkutan. Sementara ini aktivitas kuttab itu berhenti, seluruhnya daring,” jelasnya. 

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu menyebut, barang bukti yang disita yakni nisan yang dirusak dan alat perusak sebuah batu. 

Sebelumnya, dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya juga menggandeng Dinas Sosial (Dinsos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan psikolog untuk memberi pendampingan kepada anak-anak yang diduga melakukan perusakan. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved