Kriminal dan Hukum
Polisi Tetapkan 7 Anak Tersangka Perusak Makam Cemoro Kembar Solo, Kuttab Tempat Belajar Dipindah
Polisi Tetapkan 7 Anak Tersangka Perusak Makam Cemoro Kembar Solo, Kuttab Tempat Belajar Dipindah
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Muhammad Sholekan
TRIBUNPANTURA.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo tetapkan 7 tersangka pelaku perusakan makam di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
"Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik ditetapkan tersangka perusakan, ada 7 anak," ucap Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (1/7/2021).
Diketahui, tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan para murid di kuttab.
Sementara, untuk para pengasuh yang sebelumnya juga sempat dilakukan pemeriksaan hanya sebagai saksi.
"Seluruh tersangka adalah anak-anak yang melakukan perusakan makam itu," jelasnya.
Tindak lanjut dari itu, lanjut Ade, sesuai amanat Undang-undang Sistem Peradilan Anak, dari 7 anak itu dibagi menjadi dua.
"Jadi, yang umur 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun itu nanti akan dilakukan langkah-langkah diversi."
"Hari ini kita lakukan diversi di setiap tingkat pemeriksaan," ungkapnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu menyebut, untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum usia di bawah 12 tahun itu melalui keputusan 3 pilar.
"Pertama penyidik dari Satreskrim Polresta Surakarta, kedua dari Pekerja Sosial (Peksos) yang kita libatkan, dan yang ketiga dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Surakarta," jelasnya.
Ade menjelaskan, Bapas akan memeriksa dan melakukan penelitian dari kasus ini dan memutuskan untuk anak-anak di bawah 12 tahun ini akan dikembalikan ke orangtua.
"Atau pun nanti rekomendasi lain (dari Bapas, red) terkait pembinaan lebih lanjut bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang dimaksud," ungkapnya.
Ade merinci, dari 7 tersangka anak yang dimaksud 1 di antaranya akan dilakukan upaya diversi. Sementara 6 tersangka lain akan diputuskan melalui 3 pilar tersebut.
"Keputusan 3 pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk mendapatkan penetapan."
"Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," tuturnya.
Sementara itu, mengenai nasib kuttab tempat belajar anak, Ade mengatakan, kemungkinan akan pindah dari lokasi saat ini.
"Dari pengurus kuttab berencana akan pindah dari tempat tersebut."
"Dari hasil pertemuan pengurus, RT, RW dan pemilik kontrakannya akan pindah dari lokasi," jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya batu yang digunakan sebagai alat untuk merusak nisan atau makam.
Terpisah, Lurah Mojo, Margono, menyampaikan kuttab tempat belajar anak yang diduga melakukan perusakan akan pindah pada bulan ini.
Margono memastikan, kuttab yang diketahui bernama Millah Muhammad itu saat ini sudah tidak ada kegiatan belajar-mengajar lagi.
Mengenai antisipasi ke depan, Margono menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan RT, RW, dan warga serta kelembagaan yang ada di kelurahan.
"Jika ada kegiatan harus lapor RT, RW, dan kelurahan dengan membawa surat surat yang dimiliki dalam arti legalitasnya," tandasnya. (*)