Kriminal dan Hukum

Stres Kuliah Terancam DO, Mahasiswa di Kendal Nekat Edarkan Narkoba, Dijual ke Teman Nongki

Stres Kuliah Terancam DO, Mahasiswa di Kendal Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Dijual ke Teman Nongki nongkrong

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Kepala BNN Kendal, Anna Setiyawati (kanan) memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila, Rabu (14/7/2021) di kantor BNN Kendal. 

Terutama bagi teman nongkrongnya yang biasa mencampurkan tembakau gorila dengan tembakau biasa untuk merokok. 

"Dijual ke temen sebaya seharga Rp20-25 ribu, tidak ditimbang. Penggunaannya dicampur dengan tembakau biasa," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Semakin maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila ini, Anna berpesan kepada masyarakat agar bisa menyikapi dengan kewaspadaan.

Karena, penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya terjadi di lingkungan perkotaan saja, namun juga sudah marak di lingkungan pedesaan. 

Ia berharap, peran serta orangtua dalam memperkuat ketahanan keluarga, sehingga terjadi hubungan komunikasi yang baik antar orangtua dengan anak-anaknya.

Dengan itu, orangtua bisa melakukan pengawasan atas pergaulan anak agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang negatif. 

"Perkembangan media sosial juga harus dimanfaatkan dengan baik untuk hal-hal yang positif."

"Peran serta masyarakat sangat membantu petugas terkait adanya info pengedaran narkotika. Baik di bidang pencegahan, edukasi dan rehabilitasi," tutupnya. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved