Kriminal dan Hukum

Stres Kuliah Terancam DO, Mahasiswa di Kendal Nekat Edarkan Narkoba, Dijual ke Teman Nongki

Stres Kuliah Terancam DO, Mahasiswa di Kendal Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Dijual ke Teman Nongki nongkrong

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Kepala BNN Kendal, Anna Setiyawati (kanan) memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila, Rabu (14/7/2021) di kantor BNN Kendal. 

Seorang mahasiswa sebuah kampus di Semarang asal Kendal, UA, stres kuliahnya tak kunjung lulus, dan bahkan terancam drop out (DO). Stres terancam DO, UA malah memilih jadi pengedar narkoba, jenis tembakau gorila. Barang haram itu ia jual ke teman-teman nongki alias nongkrongnya.

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal berhasil membekuk seorang mahasiswa berinisial UA (22) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

UA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, pada pertengahan Juni lalu beserta barang bukti 11,92 gram tembakau gorila seharga Rp575.000.

Kepala BNN Kendal, Anna Setiyawati mengungkapkan, UA merupakan seorang mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Semarang.

Petugas melakukan penangkapan sesaat setelah tersangka menerima kiriman paket berisi tembakau gorila dari Tangerang.

Kata Anna, tersangka mengaku stres mengahadapi perkuliahan yang tak kunjung selesai.

Sementara ia saat ini berada di semester akhir sebelum dilakukan drop out (DO) apabila tidak bisa menyelesaikan skripsinya.

"Tersangka UA mengaku stres karena kuliah gak selesai-selesai."

"Kemudian pesan tembakau gorila melalui online dan diantarkan lewat jasa pengiriman barang," terangnya saat ungkap kasus di kantor BNNK, Rabu (14/7/2021).

Anna menerangkan, penangkapan UA didasarkan atas pengaduan masyarakat tantang dugaan adanya pengedaran narkotika di wilayah Kecamatan Kangkung.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka UA.

Lebih lanjut, kata Anna, tersangka mengaku sudah dua kali memesan barang dengan jenis yang sama.

Akan tetapi belum pernah mengkonsumsi langsung, hanya sekadar mengedarkan kepada teman-teman terdekatnya saja. 

Pada penerimaan paket yang kedua, tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti 11,92 gram, dan beberapa barang bukti pendukung seperti handphone dan bungkus barang.

Tembakau gorila atau tembakau sintetis ini, oleh tersangka juga diedarkan di kalangan teman dekatnya.

Bagi temannya yang hendak membeli, dibandrol Rp20.000 - Rp25.000.

Terutama bagi teman nongkrongnya yang biasa mencampurkan tembakau gorila dengan tembakau biasa untuk merokok. 

"Dijual ke temen sebaya seharga Rp20-25 ribu, tidak ditimbang. Penggunaannya dicampur dengan tembakau biasa," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Semakin maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila ini, Anna berpesan kepada masyarakat agar bisa menyikapi dengan kewaspadaan.

Karena, penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya terjadi di lingkungan perkotaan saja, namun juga sudah marak di lingkungan pedesaan. 

Ia berharap, peran serta orangtua dalam memperkuat ketahanan keluarga, sehingga terjadi hubungan komunikasi yang baik antar orangtua dengan anak-anaknya.

Dengan itu, orangtua bisa melakukan pengawasan atas pergaulan anak agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang negatif. 

"Perkembangan media sosial juga harus dimanfaatkan dengan baik untuk hal-hal yang positif."

"Peran serta masyarakat sangat membantu petugas terkait adanya info pengedaran narkotika. Baik di bidang pencegahan, edukasi dan rehabilitasi," tutupnya. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved