Kriminal dan Hukum
Buruh Tanam Ganja dalam Pot di Tegal Berkait dengan Sejumlah Kasus Narkoba Lain, Ini Kata Polisi
Kasus Buruh Tanam Ganja dalam Pot di Tegal Berkait dengan Sejumlah Kasus Narkoba Lain, Ini Kata Polisi
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal menggelar pers riilis ungkap kasus Budidaya Tanaman Ganja dan Peredaran Farmasi Tanpa Izin Edar yang ternyata memiliki keterkaitan satu sama lain, Kamis (15/7/2021) di halaman Polres Tegal.
Dalam rilis kasus terungkap kronologi penangkapan ketiga tersangka yang memiliki kasus berbeda namun merujuk pada satu nama yaitu tersangka Budi Setiawan alias Tamblun (25).
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menjelaskan, penangkapan berawal Satresnarkoba Polres Tegal mendapat informasi adanya transaksi peredaran obat tanpa izin di pinggir jalan Desa Curug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Kamis (8/7/2021) lalu.
Setelah mendapat informasi tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu Restu Lubiyanto (23) dan Rangga Mukti Sanjaya (23).
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti obat tramadol, uang tunai, handphone, dan barang lainnya.
Kemudian kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Tegal beserta barang bukti yang ditemukan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Satresnarkoba mendapat informasi bahwa kedua tersangka mendapat obat terlarang tersebut dari seseorang bernama Budi Setiawan dan tim langsung melakukan pengejaran.
Akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka Budi Setiawan pada keesokan harinya, tepatnya di pertigaan Desa Bangun Galih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Jadi tersangka ini saling berkaitan, dan untuk tersangka BS selain memasarkan (menjual) juga memakai."
"Awalnya membeli biji ganja, lalu ditanam, setelah bisa dipanen atau bisa digunakan kemudian dikeringkan dan dijual."
"Nah untuk pemasok biji ganjanya dari siapa ini masih kami dalami," jelas AKBP Arie, pada Tribunjateng.com.
Selain menanam dan menjual ganja, tersangka Budi Setiawan juga menjual obat-obatan seperti eksimer, tramadol, dan trihexyphenidly.
Diketahui tersangka mendapat obat tersebut dari pemasok di Jakarta.
Untuk jenis obat eksimer, lanjutnya, oleh tersangka dijual dengan harga Rp10 ribu per 3 butir (pil). Sedangkan untuk jenis obat tramadol per 10 kaplet dijual Rp60 ribu.
"Semua yang dijual oleh tersangka merupakan obat yang masuk dalam daftar obat keras sehingga dalam penggunaannya harus menggunakan resep dokter."
"Perlu saya sampaikan obat-obat ini dapat menimbulkan efek kecanduan (adiktif)," terangnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersangka Budi Setiawan yaitu empat batang pohon ganja yang ditanam dalam pot, satu paket biji ganja dengan berat 1.204 gram.
Lalu, enam buah potongan batang ganja dengan berat kotor 0,633 gram yang disimpan di dalam kotak kardus, sisa sabu berat kotor 0,11 gram.