Kriminal dan Hukum
Buruh Tanam Ganja dalam Pot di Tegal Berkait dengan Sejumlah Kasus Narkoba Lain, Ini Kata Polisi
Kasus Buruh Tanam Ganja dalam Pot di Tegal Berkait dengan Sejumlah Kasus Narkoba Lain, Ini Kata Polisi
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
Serta, satu buah bong, dua buah potongan sedotan plastik, dan satu buah pipet kaca.
"Menurut keterangan tersangka yang bersangkutan menjalankan bisnis peredaran obat farmasi tanpa izin kurang lebih selama dua tahun."
"Selain itu konsumen didominasi anak-anak usia sekolah di wilayah Tegal dan sekitarnya, sehingga menurut saya sangat mengkhawatirkan apalagi dijual dengan harga terjangkau," ungkapnya.
AKBP Arie menuturkan, untuk tersangka RL dan RM pasal yang digunakan yaitu pasal 197 subsider pasal 196 lebih subsider pasal 98 ayat 2 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar - Rp1,5 miliar.
Sedangkan untuk tersangka BS dijerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp800 juta - Rp8 miliar.
Saat dimintai keterangan, tersangka Budi Setiawan (BS) mengaku awalnya tidak ada niatan untuk membudidayakan tanaman ganja.
Namun awalnya ia sedang membersihkan halaman samping rumah, lalu tidak sengaja menemukan tanaman ganja kemudian ia pindah di pot.
Ditanya kenapa sampai ada tanaman ganja di samping rumahnya, tersangka tidak bisa menjawab secara jelas. Dan kembali mengatakan tidak sengaja menemukan tanaman ganja tersebut.
"Awalnya saya beli 1 paket dapat 3 batang ganja, lalu saya pisahkan yang satu sudah dipakai dan sisanya mau dibuang tapi belum sempat. Tanaman ganja yang di pot mau saya pakai sendiri dan ini baru pertama kali," tutur Budi. (dta)