Kriminal dan Hukum

Buruh Tanam Ganja dalam Pot di Tegal Berkait dengan Sejumlah Kasus Narkoba Lain, Ini Kata Polisi

Kasus Buruh Tanam Ganja dalam Pot di Tegal Berkait dengan Sejumlah Kasus Narkoba Lain, Ini Kata Polisi

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Rilis kasus Budidaya Tanaman Ganja dan Peredaran Farmasi Tanpa Izin Edar yang ternyata memiliki keterkaitan satu sama lain, Kamis (15/7/2021) di halaman Polres Tegal. Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menunjukkan barang bukti tanaman ganja dalam pot. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal menggelar pers riilis ungkap kasus Budidaya Tanaman Ganja dan Peredaran Farmasi Tanpa Izin Edar yang ternyata memiliki keterkaitan satu sama lain, Kamis (15/7/2021) di halaman Polres Tegal.

Dalam rilis kasus terungkap kronologi penangkapan ketiga tersangka yang memiliki kasus berbeda namun merujuk pada satu nama yaitu tersangka Budi Setiawan alias Tamblun (25).

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menjelaskan, penangkapan berawal Satresnarkoba Polres Tegal mendapat informasi adanya transaksi peredaran obat tanpa izin di pinggir jalan Desa Curug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Kamis (8/7/2021) lalu.

Setelah mendapat informasi tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu Restu Lubiyanto (23) dan Rangga Mukti Sanjaya (23).

Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti obat tramadol, uang tunai, handphone, dan barang lainnya. 

Kemudian kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Tegal beserta barang bukti yang ditemukan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Satresnarkoba mendapat informasi bahwa kedua tersangka mendapat obat terlarang tersebut dari seseorang bernama Budi Setiawan dan tim langsung melakukan pengejaran. 

Akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka Budi Setiawan pada keesokan harinya, tepatnya di pertigaan Desa Bangun Galih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Jadi tersangka ini saling berkaitan, dan untuk tersangka BS selain memasarkan (menjual) juga memakai."

"Awalnya membeli biji ganja, lalu ditanam, setelah bisa dipanen atau bisa digunakan kemudian dikeringkan dan dijual."

"Nah untuk pemasok biji ganjanya dari siapa ini masih kami dalami," jelas AKBP Arie, pada Tribunjateng.com.

Selain menanam dan menjual ganja, tersangka Budi Setiawan juga menjual obat-obatan seperti eksimer, tramadol, dan trihexyphenidly.

Diketahui tersangka mendapat obat tersebut dari pemasok di Jakarta.

Untuk jenis obat eksimer, lanjutnya, oleh tersangka dijual dengan harga Rp10 ribu per 3 butir (pil). Sedangkan untuk jenis obat tramadol per 10 kaplet dijual Rp60 ribu.

"Semua yang dijual oleh tersangka merupakan obat yang masuk dalam daftar obat keras sehingga dalam penggunaannya harus menggunakan resep dokter."

"Perlu saya sampaikan obat-obat ini dapat menimbulkan efek kecanduan (adiktif)," terangnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersangka Budi Setiawan yaitu empat batang pohon ganja yang ditanam dalam pot, satu paket biji ganja dengan berat 1.204 gram.

Lalu, enam buah potongan batang ganja dengan berat kotor 0,633 gram yang disimpan di dalam kotak kardus, sisa sabu berat kotor 0,11 gram.

Serta, satu buah bong, dua buah potongan sedotan plastik, dan satu buah pipet kaca.

"Menurut keterangan tersangka yang bersangkutan menjalankan bisnis peredaran obat farmasi tanpa izin kurang lebih selama dua tahun."

"Selain itu konsumen didominasi anak-anak usia sekolah di wilayah Tegal dan sekitarnya, sehingga menurut saya sangat mengkhawatirkan apalagi dijual dengan harga terjangkau," ungkapnya.

AKBP Arie menuturkan, untuk tersangka RL dan RM pasal yang digunakan yaitu pasal 197 subsider pasal 196 lebih subsider pasal 98 ayat 2 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar - Rp1,5 miliar.

Sedangkan untuk tersangka BS dijerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp800 juta - Rp8 miliar.

Saat dimintai keterangan, tersangka Budi Setiawan (BS) mengaku awalnya tidak ada niatan untuk membudidayakan tanaman ganja.

Namun awalnya ia sedang membersihkan halaman samping rumah, lalu tidak sengaja menemukan tanaman ganja kemudian ia pindah di pot.

Ditanya kenapa sampai ada tanaman ganja di samping rumahnya, tersangka tidak bisa menjawab secara jelas. Dan kembali mengatakan tidak sengaja menemukan tanaman ganja tersebut. 

"Awalnya saya beli 1 paket dapat 3 batang ganja, lalu saya pisahkan yang satu sudah dipakai dan sisanya mau dibuang tapi belum sempat. Tanaman ganja yang di pot mau saya pakai sendiri dan ini baru pertama kali," tutur Budi. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved