Kriminal dan Hukum
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ancaman Serius di Jateng saat Pandemi, LRC-KJHAM Ungkap Fakta Ini
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ancaman Serius di Jateng saat Pandemi, LRC-KJHAM Ungkap Fakta Ini
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Untuk korban anak memang harus selalu didampingi dan dikuatkan karena memiliki rasa trauma.
Peran orangtua sangat dibutuhkan nantinya agar tidak ada trauma yang berkepanjangan.
"Pengawasan orangtua kepada anak juga penting baik aktivitas sosial maupun aktitivitas di dunia maya," bebernya.
Selain penanganan kasus kekerasan terhadap anak, LRC-KJHAM menghimpun data kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang tahun 2020.
Tercatat terdapat 150 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Di antaranya traficking satu kasus, buruh migran satu kasus, Perbudakan seksual 70 kasus, KDRT 33 kasus, Perkosaan 24 kasus, Pelecehan seksual 16 kasus.
Usia korban menimpa anak-anak 60 korban. Usia dewasa 90 korban.
Penanganan kasus 2020 dari 150 kasus kekerasan terhadap perempuan hanya 49 kasus yang sampai proses kepolisian.
Dari 49 kasus di jalur hukum tersebut hanya ada 9 kasus kekerasan seksual dengan korban anak dan dua kasus KDRT yang sudah diputus di Pengadilan.
Dia menambahkan, untuk kasus dengan korban usia dewasa sangat sulit diproses secara hukum karena masih belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus terkait kekerasan seksual.
Kemudian masih banyak APH yang memiliki stigma korban kekerasan seksual usia dewasa dilakukan suka sama suka.
"Proses hukum untuk kasus kekerasan seksual memang masih jauh dari harapan," tandasnya. (Iwn).