Berita Kudus
Pengelola Objek Wisata di Kudus Ini Kibarkan Bendera Putih, Pijar Park Minta Kelonggaran PPKM
Pengelola Objek Wisata di Kudus Ini Kibarkan Bendera Putih, Pijar Park Minta Kelonggaran PPKM. objek wisata buka kapasitas 30 persen pengunjung
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Sebagian pengelola objek wisata di Kudus mengibarkan bendera putih, tanda menyerah menghadapi ketatnya aturan PPKM Level 4.
Pengelola objek wisata Pinus Kajar (Pijar) Park, di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, meminta kelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk tempat wisata.
Pengelola meminta, objek wisata bisa dibuka dengan kapasitas 30 persen pengunjung, serta dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Menurut Yusuf, pengelola wisata Pijar Park, pihaknya sudah menyerah dengan ketentuan pemerintah yang terus memperpanjang pelaksanaan PPKM sejak 3 Juni 2021.
Pasalnya, aktivitas ekonomi warga masyarakat yang mengandalkan sektor pariwisata menjadi terganggu.
"Mencari makan untuk kebutuhan hidup sendiri saja sulit."
"Bahkan saya sampai harus menjual aset pribadi, mobil dan motor untuk bisa terus hidup," kata dia, Selasa (27/7/2021).
Dia juga terpaksa harus memangkas pegawainya lebih dari separuh agar mengurangi beban pengeluaran.
"Yang tadinya ada 15 pegawai, ini yang masuk hanya tujuh orang karena kondisi begini," jelas dia.
Selain itu, 20 pedagang yang menempati foodcourt juga terdampak karena tidak bisa berjualan.
Tempat wisata yang ditutup, kata dia, membuat tidak ada pengunjung yang bersedia datang ke sana.
"Mau jualan nggak bisa, pengunjung juga nggak ada."
"Sampai ada pedagang yang stroke karena nggak bisa berjualan," ujarnya.
Dia meminta, pemerintah dapat memberikan solusi yang tidak hanya sekadar menerapkan PPKM.
Pasalnya banyak pelaku wisata yang menjerit karena kondisi saat ini membuat sulitnya mencari penghasilan.
"Kalau begini terus nggak solusi kami lama-lama bisa mati perlahan," ujarnya.
Dia meminta, agar ada kelonggaran tempat wisata tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, penerapan pembatasan kunjungan maksimal 30 persen untuk menghindari terjadinya kerumunan.
"Kalau bisa pemerintah membantu memberikan kelonggaran, agar tetap buka maksimal 30 persen," jelas dia.
Sementara itu, Manajer Operasional Pijar Park, Maskur menambahkan, kondisi saat ini juga membuat para pelaku usaha ini belum menerima bantuan apapun.
"Untuk bantuan, kami belum tersentuh apapun," ujar dia.
Secara perhitungan bisnis, pihaknya mengaku sudah tidak bisa berbuat apapun karena kondisi PPKM ini.
"Kalau masih ada PPKM berjilid-jilid ini tentu secara bisnis kami sudah tidak mampu lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Bergas C Penanggungan mengatakan, penutupan tempat pariwisata mengikuti aturan pemerintah pusat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Namanya pemerintah daerah segaris dengan pemerintah pusat sesuai dengan Inmendagri," ujar dia.
Kendati demikian, kata dia, seharusnya tempat wisata dapat dibuka sesuai protokol kesehatan yang ketat.
Namun, status darurat level 4 di Kabupaten Kudus hingga saat ini masih belum berubah.
"Mestinya sudah bisa dibuka dengan Prokes ketat, dengan pertimbangan tren kasus Covid-19," ujarnya.
Saat ini, pihaknya juga masih menunggu Instruksi Bupati (Inbup) Kabupaten Kudus terkait perkembangan kasus Covid-19
"Inbup masih proses, belum keluar," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendata seluruh pelaku wisata dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar destinasi wisata untuk menerima bantuan.
"Sudah didata dan diusulkan untuk bisa menerima bantuan," ucapnya. (raf)