Berita Semarang
Tim Gabungan Bea Cukai Semarang Tangkap Bos Rokok Ilegal di Sidoarjo
Tim Gabungan Bea Cukai Semarang Tangkap Pemilik 384.000 Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA, SEMARANG – Tim gabungan Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menangkap bos atau pemilik ratusan ribu rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diamankan petugas Bea Cukai Semarang di Kendal, pada 15 Juli 2021 kemarin.
Bos rokok ilegal berinisial HP tersebut ditangkap tim gabungan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Rabu (28/7/2021).
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Semarang, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Hal ini lantaran tempat kejadian perkara (TKP) penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal itu ada di Kendal.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto, mengatakan saat lonjakan pandemi dan penerapan PPKM Darurat kemarin, coba dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk mengedarkan ratusan ribu rokok ilegal.
Dituturkan, petugas berhasil mengamankan dan menggagalkan upaya peredaran 384.000 batang rokok ilegal merk New Titan Bold, dengan dilengkapi cukai diduga palsu ini, saat memberhentikan sebuah truk barang dengan bak tertutup terpal di Jalan Tol Semarang-Batang, turut Dusun Gunungsewu, Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (15/7/2021) lalu.
“Keberhasilan penindakan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang kami terima, bahwa terdapat sarana pengangkut truk berupa colt diesel yang diduga memuat rokok illegal,” terang Sucipto, Sabtu (31/7/2021).

Selanjutnya, ucap dia, sekitar pukul 06.15 pada hari tersebut Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang, mengidentifikasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi dimaksud telah memasuki tol Semarang-Batang.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan menghentikan truk tersebut.
“Untuk mengelabuhi petugas, ratusan ribu rokok ilegal tersebut ditumpuk bersamaan dengan perabotan dan barang-barang rumah tangga,” terangnya.
Dituturkan lebih lanjut, dari keterangan sopir dan kernet, truk tersebut berangkat dari Jawa Timur dengan tujuan Lampung.

Kata Sucipto, berdasarkan hasil pengembangan kasus, diperoleh informasi bahwa pemilik dari rokok ilegal tersebut adalah HP yang berdomisili di daerah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan KPPBC TMP B Sidoarjo selaku KPPBC yang mengawasi daerah tersebut, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap HP pada tanggal 28 Juli 2021 kemarin,” paparnya.
Selain mengamankan HP, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di kediaman pemilik ratusan ribu rokok ilegal, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp257.402.880, tersebut.
“Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selanjutnya dilakukan proses penyidikandan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal,” pungkasnya. (*)
Baca berita tentang rokok ilegal selengkapnya di sini.