Kriminal dan Hukum

Mabuk Tenteng Pedang dan Diduga Aniaya Istri, Warga Gondangrejo Ditangkap Polisi di Solo

Mabuk Tenteng Pedang dan Diduga Aniaya Istri, Warga Gondangrejo Ditangkap Polisi di Solo, ditetapkan sebagai tersangka kdrt

Dok Tim Sparta Polresta Solo
Tersangka dugaan kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga dan membawa sebilah pedang saat mabuk di sebuah pos ronda di kawasan Pajang, Laweyan, Solo, Jumat (6/8/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo tetapkan pria berinisial MY (41) warga Gondang Rejo, Karanganyar, sebagai tersangka setelah ditangkap saat mabuk dan membawa sebilah pedang di Pajang, Laweyan, Jumat (6/8/2021) lalu. 

Selain itu, pihak kepolisian menyelidiki kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan MY kepada istrinya. 

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika mengatakan, MY telah menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya ditangkap dalam keadaan mabuk bersama dua rekannya. 

Djohan menyampaikan, MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan pedang. 

Dia menjelaskan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Istrinya melapor dugaan KDRT karena suaminya dalam pengaruh miras (minumam keras, red) dan bersajam."

"Kami temukan tersangka membawa senjata tajam dan langsung kami bawa ke Mapolresta Solo,” ucap Djohan, Selasa (10/8/2021). 

Mantan Kasatreskrim Polres Jepara itu belum bisa memastikan, perkara KDRT terhadap istri menggunakan pedang atau tidak. 

Namun, lanjut Djohan, istri tersangka dalam kondisi sangat ketakutan hingga tidak berani pulang ke Laweyan. 

“Korban kami arahkan melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya. 

Sebelumnya, Tim Sparta dan Satreskrim Polresta Solo menggerebek 3 orang warga yang sedang minum-minuman keras jenis ciu di sebuah pos ronda di wilayah Pajang, Laweyan, pada Jumat (6/8/2021) pukul 17.30 WIB. 

Saat digeledah, petugas menemukan sebut pedang panjang milik salah seorang pelaku. 

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo, menyampaikan pelaku berinisial MY (41) warga Gondang Rejo, Karanganyar. 

Pihaknya lalu menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polresta Solo untuk diperiksa oleh penyidik. 

“Aduan yang masuk dari warga, ada 3 orang sedang mabuk di pos ronda. Langsung kami cek dan ternyata benar."

"Dua orang kami jerat tipiring dan MY kami limpahkan ke Satreskrim terkait kepemilikan senjata tajam,” jelasnya. 

Dia menambahkan selain menyita sebilah pedang, petugas menyita dua botol ciu sebanyak 3 liter. 

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. 

“Silakan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved