Kriminal dan Hukum
Mulanya Nongkrong Bareng, 3 Pemuda di Jepara Keroyok dan Curi Motor Teman, Berakhir di Penjara
Mulanya Nongkrong Bareng, 3 Pemuda di Jepara Keroyok dan Curi Motor Teman, Berakhir di Penjara
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Tiga pemuda asal Jepara diringkus jajaran Satreskrim Polres Jepara.
Mereka bertiga yang terdiri Riski (20), AA (17), dan TA (17) ditangkap karena membawa kabur sepeda motor milik Riki (18), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, awalnya korban dan tiga pelaku itu nongkrong di tempat yang sama, yakni di Kelapa Park.
Kemudian ada gesekan antar kedua belah pihak, sehingga korban dipukuli pelaku.
"Korban lari menyelamatkan diri dan sepeda motor Beat miliknya ditinggal," kata Rozi, Rabu (11/8/2021).
Tahu sepeda motor milik korban ditinggal, tiga pelaku tersebut membawa kabur motor matik tersebut.
Setelah itu korban didampingi orangtuanya melaporoan ke Polres Jepara terkait pencurian sepeda motor.
"Tiga pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 sepeda motor," imbuhnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (yun).