Berita Jateng

Tempat Karaoke di Pati Masih Nekat Buka saat PPKM, Pengelola hanya Didenda Rp 1 Juta

Polisi lagi-lagi menemukan tempat hiburan malam karaoke di Pati yang masih nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
IST
Para pemandu lagu dan pengunjung karaoke yang terjaring razia PPKM mendapat sanksi denda oleh Satpol PP Pati 

TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Polisi lagi-lagi menemukan tempat hiburan malam karaoke di Pati yang masih nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Padahal, pemerintah daerah telah tegas melarang aktivitas tempat hiburan malam saat masa PPKM.

Terlebih, sebetulnya tempat-tempat karaoke yang kerap membandel itu juga tidak mengantongi perizinan usaha pariwisata.

Pada 7 Agustus 2021 lalu, polisi menemukan dua tempat karaoke di Juwana yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada dini hari.

Pada Senin (9/8/2021) lalu, polisi memergoki adanya aktivitas di dua tempat karaoke di wilayah Marhorejo.

"Hal itu kami ketahui saat melangsungkan kegiatan operasi yustisi PPKM Level 3 di tempat hiburan malam," ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubbag Humas Iptu Sukarno, Rabu (11/8/2021).

Operasi itu sendiri dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Pati AKP Daffid Paradhi, dengan melibatkan 25 Personel Satsamapta Polres Pati dan 4 personel Polsek Margorejo.

Dia menyebut, saat menggelar operasi mulai 00.30 sampai 02.00 WIB, petugas mendapati aktivitas di Kafe Karaoke Mars 2 dan Kafe Karaoke Natalia, Margorejo.

Selanjutnya, 21 orang yang ditemukan di Karaoke Natalia dan 5 orang di Karaoke Mars digelandang ke Mako Sat Samapta.

Polisi juga menyita 13 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan 56 botol minuman keras yang ditemukan di lokasi.

"Mereka yang terjaring razia kemudian dikenai sanksi denda oleh Satpol PP Pati, sesuai peraturan bupati yang mengatur pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM," ujar Iptu Sukarno.

Rinciannya, dua orang pemilik karaoke didenda masing-masing Rp 1 juta. Delapan orang pemandu karaoke dan 14 pengunjung didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Adapun terkait kepemilikan miras ilegal, akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved