Berita Purbalingga
BNN Rilis Oknum Polisi Purbalingga Terjerat Narkoba, Kapolres Bereaksi Keras: Sanksinya Pecat!
BNN Rilis Oknum Polisi Purbalingga Terjerat Kasus Narkoba, Kapolres Bereaksi Keras: Sanksinya Pecat!
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
BNN Kabupaten Purbalingga mengungkap kasus oknum polisi Polres Purbalingga yang terjerat kasus narkoba. Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, menyebut oknum polisi tersebut bakal dijatuhi sanksi tegas: dipecat dari dinas dan dipidana.
TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Kantor Badan Narkotika Nasional (BNNK) Purbalingga menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu yang dilakukan oknum polisi di Purbalingga, Jumat (13/8/2021).
Kepala BNNK Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja FA mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Dalam rilisnya, ia menjelaskan tersangka ada dua orang, yaitu WS (45) dan SP (42).
Diketahui WS adalah seorang anggota polisi yang bertugas di satuan Sabhara berpangkat Aiptu di Polres Purbalingga.
Kedua tersangka ditangkap di Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga, pada Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.59 WIB.
"Ia oknum anggota polisi, jadi saya tekankan oknum."
"Karena semua institusi adalah benar, kita tidak tahu apakah oknum ini menggunakan narkoba karena apa," ujarnya kepada Tribunpantura.com.
Oknum polisi tersebut diketahui hanya sebagai pengguna narkoba.
"Terkait motif masih kita dalami penyelidikan, dan ada satu orang yang masih berstatus DPO," terangnya.
Kronologi penangkapan bermula adanya laporan masyarakat.
Kemudian tim BNNK Purbalingga berkoordinasi dengan BNNP Jateng dan BNNK Banyumas melakukan penangkapan.
Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka WS sedang mengangkut sesuatu.
Begitu mengetahui kedatangan petugas dia mencoba kabur.
Petugas lalu mengejar, bahkan sempat ditabrak oleh pelaku.